UNAIR Dukung DPRD Tuban Susun Naskah Akademik Standar UU 12/2011

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com – Setelah melakukan studi banding ke DPRD Gunung Kidul, Yogyakarta, pada Senin lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tuban bergerak cepat untuk menjalin kerja sama dengan Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.

Langkah ini diambil untuk memperkuat proses penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan peraturan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, menyatakan bahwa pertemuan dengan sivitas akademika UNAIR telah terlaksana pada Kamis (24/10).

Menurut Astuti, DPRD Tuban telah sepakat untuk bekerja sama dengan UNAIR dalam menyusun naskah akademik. 

"Kami akan segera mengagendakan pra-FGD bersama pimpinan dan anggota Bapemperda," ungkapnya dikutip dari situs resmi DPRD Tuban, Minggu (27/10/2024). 

Astuti menjelaskan, kerja sama dengan UNAIR sangat penting karena naskah akademik harus disusun oleh ahli di bidangnya.

Naskah ini merupakan hasil penelitian hukum yang mencakup latar belakang, tujuan, sasaran, dan substansi dari peraturan perundang-undangan yang akan dibuat. 

"Kami melibatkan pihak ketiga dari UNAIR agar naskah akademik tersusun dengan standar yang baik," ujarnya.

Ia menambahkan, naskah akademik yang disusun harus memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Lampiran I UU No. 12 Tahun 2011. Dokumen ini juga menjadi syarat penting dalam perencanaan pembentukan rancangan undang-undang.

"Dalam penyusunan naskah akademik, kami akan mengedepankan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis untuk menghasilkan peraturan yang relevan dan berdampak positif," jelas Astuti.

Sebagai landasan ilmiah, naskah akademik memegang peran penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah. "Dokumen ini sangat esensial agar peraturan yang dihasilkan memiliki nilai aplikatif dan futuristik," pungkas Astuti. [Rof/Ali]