Pernikahan di Hari Libur: Kemenag Luruskan Informasi yang Salah

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. 

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja maupun di hari libur," ungkap Anna di Jakarta dikutip, Kamis (17/10/2024). 

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yakni dari Senin hingga Jumat. 

"Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor," tambahnya. Namun, Anna menegaskan bahwa yang libur hanyalah Kantor KUA, bukan petugas penghulu yang tetap bisa melayani pernikahan.

Anna juga menjelaskan bahwa PMA ini akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan, dan selama periode tersebut, Kemenag akan mendengarkan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan layanan pencatatan pernikahan.

Layanan pencatatan nikah, menurut Anna, telah diatur dalam undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang mereka inginkan, seperti rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya.

"Semoga ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tutupnya.

Kemenag berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan pernikahan yang berlaku. [Rof/Ali]