Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pemerintah saat ini sedang merancang peta jalan untuk memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secara dini.
Pemensiunan dini ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Sebanyak 13 PLTU direncanakan untuk dipensiunkan dini dengan mempertimbangkan aspek keekonomian serta untuk memastikan tidak terjadi kekurangan pasokan atau kenaikan harga listrik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa kriteria yang digunakan untuk memilih PLTU yang akan dipensiunkan meliputi usia, kinerja, efisiensi, dan emisi.
"Kita sudah mendaftar 13 PLTU berdasarkan kriteria tersebut," ujar Dadan dalam acara The 2nd Asia Zero Emission Community (AZEC) di Jakarta dikutip dalam siaran resminya, Jumat (23/8/2024).
Pemerintah, lanjut Dadan, terus mencari dukungan agar pemensiunan dini ini dapat dilakukan tanpa menimbulkan gejolak seperti kenaikan biaya penyediaan listrik (BPP) atau kekurangan pasokan listrik.
"Kita ingin memastikan bahwa BPP tidak naik, pasokan listrik tidak berkurang, dan tidak ada beban tambahan bagi anggaran pemerintah," tambahnya.
Dadan juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk negara-negara maju, untuk keberhasilan program ini sebagai bagian dari komitmen global dalam mengurangi emisi.
Mengenai PLTU mana saja yang akan dipensiunkan, Dadan menjelaskan bahwa belum ada keputusan final, namun pemilihan PLTU akan tetap berpedoman pada Perpres dan mempertimbangkan keekonomian.
Program pensiun dini PLTU ini bertujuan untuk mempercepat transisi energi dari sumber daya fosil, terutama batu bara, menuju energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Pemerintah berharap dengan memensiunkan PLTU secara dini, emisi gas rumah kaca dapat dikurangi, kualitas udara meningkat, dan ketergantungan pada bahan bakar fosil berkurang. Implementasi program ini melibatkan pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan.