Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Ratusan narapidana di Lapas Kelas IIB Tuban, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, menerima remisi umum atau pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024.
Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra, di Lapangan Lapas Tuban pada Sabtu (17/08/2024).
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Mas Bupati, mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi, khususnya di Lapas Kelas IIB Tuban.
Ia juga berharap para narapidana dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan ke depan.
Sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, remisi tidak hanya bermakna pengurangan hukuman, tetapi juga sebagai kesempatan bagi para narapidana untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani hukuman.
Remisi merupakan bentuk perhatian dan humanisme dari negara terhadap warga binaan, sekaligus wujud komitmen terhadap rehabilitasi dan pemulihan.
Kalapas Tuban, Edi Kuhen, melaporkan bahwa 294 narapidana di Lapas Tuban menerima Remisi Umum, dengan 290 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 4 orang Remisi Umum II, yang berarti mereka langsung bebas.
Rinciannya, remisi 1 bulan diberikan kepada 59 napi, 2 bulan kepada 61 napi, 3 bulan kepada 78 napi, 4 bulan kepada 82 napi, dan 5 bulan kepada 14 napi.
Kalapas juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana yang memperoleh kebebasan, berharap mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan menjalin kebersamaan di masyarakat. [Ali/Rof]