Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 13 Juli lalu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melanjutkan langkahnya dengan mengunjungi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Selasa, 23 Juli 2024.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti nasib tenaga Non ASN di bidang Kesehatan dan Pendidikan di Kabupaten Tuban.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Hj. Tri Astuti, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 710 tenaga Non ASN di bidang Kesehatan dan 1358 di bidang Pendidikan di Kabupaten Tuban.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tuban mengajukan 120 formasi untuk Guru, 34 Tenaga Teknis, 155 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 8 PNS pada tahun 2024.
“Tentu ini belum sebanding dengan jumlah Tenaga Non ASN yang ada di Tuban,” ujar Tri Astuti.
Lebih lanjut, Astuti menyoroti adanya regulasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa pada tahun 2025 tidak akan ada lagi tenaga honorer, dengan penyelesaian paling lambat pada tahun 2024.
Ia meminta agar kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi daerah yang masih belum memungkinkan untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat.
“Kami mohon agar kebijakan ini ada penyesuaian, mengingat permasalahan di daerah yang belum memungkinkan untuk selesai tahun ini,” tambahnya.
Astuti juga menyoroti masih adanya 1.200 tenaga honorer dan 200 tenaga sukwan yang belum terdaftar di data BKN.
Selain itu, terdapat 898 tenaga teknis dengan jenjang pendidikan S1 yang nasibnya belum jelas, yang juga menjadi perhatian Komisi IV DPRD Tuban.
“Ini harus kita selesaikan bersama,” ucap politisi Partai Gerindra itu.
Dewi, perwakilan dari Perencanaan dan Pengadaan SDM Kementerian PAN-RB, menyatakan bahwa fokus saat ini adalah pada kebutuhan dasar yang diusulkan oleh Pemkab dalam rekrutmen, dan tidak semua bisa masuk seleksi.
“Fokus kami adalah PPPK penuh waktu dan CPNS serta penetapan formasi. Tentunya penyelesaian ini bukan hanya jumlah, namun juga kebutuhan,” jelasnya.
Dewi menambahkan bahwa secara bertahap Pemerintah Daerah telah mengusulkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal.
Kebijakan PPPK paruh waktu akan menjadi solusi sementara sambil menunggu kebijakan lebih lanjut.
Usai kegiatan, Astuti meminta kepada Pemkab Tuban agar menyediakan data kebutuhan PPPK dan ASN secara real serta menentukan peta jabatan di masing-masing instansi Pemerintah.
“Gunanya menyusun jumlah jabatan PPPK dan PNS yang benar-benar dibutuhkan Pemkab Tuban. Sehingga usulan harus sesuai dengan jumlah kebutuhan daerah,” pungkasnya. [Ali/Rof]