Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pemutakhiran Data Pemilih menjadi fokus utama dalam rangka memastikan daftar pemilih yang akurat dan terkini.
Proses ini dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan bertemu langsung dengan pemilih.
Selain melaksanakan coklit secara manual, Pantarlih juga menggunakan alat bantu teknologi yaitu Sistem Informasi Pencocokan dan Penelitian (e-Coklit). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pemutakhiran data.
"Secara kuantitas, proses coklit manual telah mencapai 100%. Namun, secara kualitas, masih diperlukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian data hasil coklit," ujar Ulil Abror Al Mahfud, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Tuban, menyampaikan kepada blokTuban.com, Kamis (18/7/2024).
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, seperti jumlah pemilih atau elemen data lainnya (pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan pemilih yang mengalami perubahan data), Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan meminta Pantarlih untuk melakukan perbaikan.
"Tahapan coklit ini memiliki rentang waktu satu bulan. Targetnya, coklit manual harus selesai pada minggu ketiga agar ada waktu yang cukup untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul, seperti ditemukan Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang invalid," jelasnya.
Penyelarasan data invalid ini akan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). [Ali/Dwi]