KPU Tuban Tanggapi Temuan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Coklit

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban merespon temuan dugaan pelanggaran pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dirilis oleh Bawaslu pada Senin, 15 Juli 2024. 

Ulil Abror Al Mahfud, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Tuban, menyampaikan kepada blokTuban.com bahwa pihaknya telah memberikan instruksi dan sering kali mengingatkan jajaran adhoc, termasuk petugas pantarlih, untuk memegang tiga prinsip dalam menjalankan tugas pelaksanaan pilkada.

Prinsip pertama adalah kewenangan. Ulil menegaskan bahwa tidak semua orang memiliki kewenangan yang sama dalam mengakses data, termasuk data pemilih. Hanya petugas yang telah menerima surat keputusan (SK), dilantik, dan mengucapkan sumpah yang berwenang melakukan coklit di lapangan.

Kedua adalah prosedur. Semua petugas diminta menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU dan aturan turunannya, termasuk Keputusan Presiden (KPT) dan petunjuk teknis (juknis).

Ketiga adalah rentang waktu. Ulil menekankan pentingnya memaksimalkan rentang waktu yang ada karena setiap tahapan dan sub-tahapan memiliki jadwal dan batasan waktu yang harus dipatuhi.

Menanggapi temuan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam proses coklit, Ulil menyatakan bahwa hal tersebut adalah kewenangan Bawaslu dalam menjaga proses yang berkualitas. 

"Harapan kita dari proses yang berkualitas ini adalah menghasilkan data yang berkualitas," ujarnya.

Ulil juga menjelaskan bahwa selama petugas pantarlih meminta pemilih atau anggota keluarga pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan memastikan bahwa nama-nama yang tercatat dalam stiker sudah sesuai, maka proses tersebut dianggap sah.

KPU Tuban berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas proses pemilihan dengan memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan rilis Bawaslu, rincian dugaan pelanggaran Coklit ada di Kecamatan Bancar dengan 1 TPS dan 3 KK, Senori dengan 1 TPS dan 6 KK, serta Tambakboyo dengan 2 TPS dan 12 KK. Bahkan, kasus ini juga terjadi di rumah salah satu anggota Bawaslu Tuban.

"Persentase itu kan kecil, 0,00 dari jumlah DPT Tuban. Tidak sebanding dengan persepsi masyarakat atas berita sebelumnya," kata Ulil. 

"Ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Tuban, bagaimana proses coklit mutarlih yang terjadi di lapangan banyak yang tidak sesuai prosedur," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Nabrisi Rohid, saat diwawancarai blokTuban.com, Minggu (14/7/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tuban menambahkan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2024 dan KPT KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. [Dwi/Rof]