Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Satresnarkoba Polres Tuban mengadakan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan Mapolres Tuban pada Selasa (11/06).
Acara tersebut dihadiri oleh Waka Polres Tuban, jajaran PJU Polres Tuban, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, dan BNNK Tuban.
Waka Polres Tuban, Kompol Herry Moriyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah hasil pengungkapan kasus narkoba selama Mei hingga Juni 2024.
"Terdapat 6 kasus, terdiri dari 4 kasus sabu dan 2 kasus pil dobel L, dengan jumlah tersangka 8 orang," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 31,06 gram sabu dan 1.537 butir pil karnopen.
Pasal yang dikenakan adalah 114 ayat 2 junto 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga," tambah Kompol Herry.
Selain itu, ada juga pasal lain dari UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Upaya Satresnarkoba ini bertujuan untuk menekan peredaran narkoba, khususnya sabu dan pil dobel L, di wilayah Kabupaten Tuban," tegasnya.
Polres Tuban berkomitmen untuk mengurangi atau menghilangkan peredaran narkoba di Kabupaten Tuban. [Ali/Dwi]