Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tuban Kompol Herry Moeriyanto Tampake pada Selasa (11/06/2024), terungkap sejumlah barang bukti yang dihadirkan.
Di antaranya adalah 31,06 gram sabu-sabu dari empat kasus dan 1.537 butir Pil LL dari dua kasus.
Menurut Kompol Herry, transaksi antara tersangka dan pembeli dilakukan dengan sistem jebak ranjau, yaitu barang ditinggalkan di tempat tertentu dan pembeli diberitahu untuk mengambilnya.
"Barang diletakkan di lokasi tertentu kemudian tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang tersebut," jelas Wakapolres.
Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan bahwa kasus sabu-sabu seberat 17,35 gram bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di jalan Semarang, Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo.
Setelah penyelidikan, Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka berinisial K dari Kecamatan Kerek.
Menurut Teguh, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Pamekasan Madura.
"Kami masih melakukan pengembangan dan semoga bisa segera dirilis kembali," ujar Teguh.
AKP Teguh menambahkan, tersangka mendapatkan satu gram sabu dengan harga 1,1 juta rupiah dan menjualnya kembali kepada karyawan atau sopir di salah satu perusahaan di Tuban seharga 1,7 juta rupiah.
Para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) serta pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah.
Setelah konferensi pers, dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Wakapolres Tuban bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Tuban dan Badan Narkotika Kabupaten Tuban. [Ali/Dwi]