Beralasan  Mau Beli, Lalu Bawa Lari RX King, Warga Palang Diamankan Polisi

Reporter : Dwi Rahayu

blokTuban.com - Bambang Supriyanto warga Desa Leran Wetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus mempartanggungjawabkan perbuatannya. Pria ini diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban.

Pria 29 tahun itu diamankan dam lalu ditahan di Polres Tuban atas dugaan penggelapan sebuah motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol S 6172 FP milik Prinoto (34) warga Desa Hargoretno Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.

Peristiwa bermula pada tanggal 14 mei 2024 saat korban berniat membeli motor dan keinginanya itu diposting melalui akun Facebook atas nama "Danyang Tretek". Postingan itu berisi narasi "Dana 1 Juta empat ratus mencari sepeda motor “ yang disertakan nomor handphone 08122575XXXX.

Kemudian pada tanggal 16 Mei 2024 nomor tersebut mendapat chat dari nomor WhatsApp  08781218XXXX yang menanyakan kepada korban apakah masih mencari motor.

Mendapat chat tersebut kemudian korban menanyakan kepada pelaku jenis motor yang akan dijual. Pelaku pun membalas bahwa ia memiliki motor jenis Suzuki arasi dan mengirim foto motor tersebut.

Korban yang berminat melakukan menawar motor milik pelaku, hingga disepakati dengan harga Rp1.350.000. Kemudian korban dan pelaku bertemu untuk bertransaksi di depan masjid dekat kantor Kecamatan Merakurak. Saat itu korban menaiki sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

Saat bertransaksi itu kepada korban, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di markas Kompi Senapan C 521 Tuban dan menyuruh korban untuk menyimpan nomor whatsAppnya.

Kemudian pada tanggal 17 Mei 2024 pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan tertarik dengan motor Yamaha RX King yang dibawa korban saat bertransaksi dengannya. Korban pun mempersilahkan pelaku untuk datang sekaligus bermain di rumahnya.

Setelah disepakati dengan harga Rp30 juta, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB, pelaku bersedia datang ke rumah korban namun pelaku meminta untuk dijemput di Desa Pucangan Kecamatan Palang.

"Pelaku sempat menginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban" Ucap AKP Rianto Kasat Reskrim Polres Tuban.

Pada Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB pelaku meminta kepada korban untuk diantar menuju Masjid Al Falah Tuban. Setelah sampai di lokasi pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil uang untuk pembayaran motor tersebut di Kompi. Selain motor pelaku juga meminta seluruh surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB).

 "Pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan," jelas Rianto.

Mendapat alasan itu, korban langsung percaya dan menyerahkan motor berikut surat-surat kendaraan. Namun setelah lama menunggu ternyata pelaku tidak kembali. Kemudian korban berinisiatif untuk mendatangi markas Yonif 521 Senapan C.

Namun setelah menanyakan kepada  petugas yang berjaga, didapati bahwa orang yang mengaku bernama Niko Alexa bukanlah anggota TNI dari Kompi Senapan C 521, sehingga korban kemudian diantar untuk melapor di Polres Tuban.

Pelaku berhasil diamankan polisi pada Senin (27/05/2024) malam. Kepada polisi pelaku mengaku motor tersebut telah dijual secara online kepada orang yang tidak dikenal.

"Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual dengan harga 16 juta rupiah," terang Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan di Polres Tuban dan dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.

"Ancaman hukumnya 4 tahun penjara,"  tandas Kasatreskrim.[dwi/ono]