Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban mengadakan rapat koordinasi di Mall Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk membicarakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh tani dan pekerja rentan.
Rohman Ubaid, Pelaksana Tugas Kepala Disnakerin Tuban, menyatakan bahwa Kabupaten Tuban saat ini merupakan prioritas dalam mengembangkan program yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama buruh tani dan pekerja rentan.
Dia mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban telah mendaftarkan 20 ribu peserta, dengan penambahan 7.221 peserta pada tahun 2024.
"Program ini akan memberikan manfaat bagi pekerja rentan seperti nelayan, tukang becak, tukang batu, dan buruh tani, dengan memberikan santunan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban, Endro Budi Sulistyo, beberapa OPD teknis, dan seluruh Camat se-Kabupaten Tuban.
Mereka berharap perlindungan yang diberikan oleh Pemda dapat membantu menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tuban.
Anita Riza Chaerani, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mengoptimalkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 yang memberikan perlindungan pada pekerja rentan.
"Kabupaten Tuban diakui sebagai pionir di Provinsi Jawa Timur dalam implementasi Inpres 2/2021, dengan progres peningkatan cakupan setiap tahun," pungkasnya. [Dwi/Ali]