Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Belasan orang diperiksa oleh Satreskrim Polres Tuban, buntut dari adanya kasus dugaan penggelapan dana tabungan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dwijo Utomo, senilai Rp2,6 miliar.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto membenarkan jika saat ini kasus dugaan penggelapan dana koperasi yang berada di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban sedang ditangani oleh satuannya.
Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, Satreskrim Polres Tuban telah memeriksa sejumlah pihak. Baik itu dari anggota koperasi yang menjadi korban maupun pihak pengurus koperasi, Sabtu (16/3/2024).
"Kurang lebih ada 12 orang yang kami panggil, termasuk pengurus juga sudah kami panggil semua," ujarnya.
Menurutnya, saat ini Satreskrim telah menunjuk tim audit, untuk menghitung berapa jumlah kerugian yang dialami dalam koperasi tersebut. Setelah hasil auditor diketahui, barulah Satreskrim akan menggelar perkara.
"Dari hasil pemeriksaan sementara memang mengarah ke salah satu pengurus, tetapi untuk pengembangannya nanti menunggu hasil audit uang itu kemana," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan anggota KPRI Dwijo Utomo Kecamatan Kerek, menggelar aksi demontrasi di depan Kantor KPRI Dwijo Utomo Kerek, guna menuntut hak para anggota yang belum dibayarkan oleh pengurus.
Orator aksi, Nuris Khotimah mengatakan jika ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pihaknya, untuk menuntut haknya kembali. Pasalnya, selama ini mereka hanya diberikan janji belaka tanpa ada iktikad baik dari pengurus.
Sebab menurutnya, total seluruh uang anggota yang dibawa oleh pengurus yaitu sebesar Rp2,6 miliar. Rinciannya, ialah Rp1 juga hingga Rp26 juta per masing-masing anggota.
Selain menuntut agar semua uang anggota kembali 100 persen, massa aksi juga menuntut beberapa hal. Diantaranya seperti aset tidak boleh dijual lantaran aset tersebut milik anggota. [Sav/Ali]