Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) resmikan pemeriksaan laboratorium klinik.
Kepala Dinkes P2KB Tuban, Esti Surahmi mengatakan bahwa melalui peresmian ini, laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) yang bertempat di jalan Brawijaya gang Puskesmas ini membuka pelayanan laboratorium klinik bagi masyarakat umum.
“Sebelumnya, di Labkesda sendiri melayani pemeriksaan laboratorium kimia lingkungan, seperti pemeriksaan lingkungan, kualitas air dan makanan, dan lain sebagainya,” ujarnya, Jumat (01/03).
Untuk pemeriksaan klinik, ujar Esti Surahmi, Labkesda Tuban menawarkan layanan pemeriksaan klinik yang mencakup sejumlah jenis pemeriksaan, seperti hematologi klinik, kimia klinik dengan fotometer, pemeriksaan urine, mikrobiologi klinik, pemeriksaan feses, imunologi dan serologi, medical check up, dan pemeriksaan anti narkoba.
"Layanan kesehatan ini tersedia untuk masyarakat dengan tarif yang lebih terjangkau," imbuhnya.
Adapun mengenai tarif pemeriksaan, dikatakan Esti Surahmi, tarif tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2023 lalu.
Dikatakan Esti—panggilan Kepala Dinkes P2KB Tuban—apabila masyarakat ingin memanfaatkan pelayanan ini, bisa langsung mendatangi UPTD Labkesda Kabupaten Tuban yang dilakukan secara mandiri/atas permintaan sendiri (APS), atau dengan rujukan dokter.
Lanjutnya, layanan laboratorium klinik ini melayani setiap hari, dari hari Senin hingga Sabtu. Pada hari Senin hingga Kamis, jam operasionalnya dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pada hari Jumat, laboratorium buka dari pukul 08.00 hingga 10.00, sedangkan pada hari Sabtu, layanan tersedia dari pukul 08.00 hingga 11.30.
“Meskipun dengan tarif yang terjangkau, kami pastikan layanan ini sesuai dengan tata nilai yang akurat, ikhlas, dan ramah,” pungkasnya. [Ali/Dwi]