Cek 7 Alat Bantu Kesehatan dan Besaran Plafon yang Ditanggung BPJS 

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com - BPJS Kesehatan sejauh ini menggunakan sistem plafon tahunan, yang artinya ada batasan jumlah total klaim yang dapat diajukan oleh peserta dalam satu tahun kalender. 

Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki plafon tahunan yang berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaan dan kelas perawatan yang dipilih.

Jadi, BPJS Kesehatan biasanya tidak menentukan plafon untuk setiap klaim kesehatan yang diajukan oleh peserta. Sebaliknya, plafon ini berlaku untuk total klaim yang diajukan tahunan. 

Jika total klaim peserta melebihi plafon tahunan mereka, maka peserta tersebut harus membayar biaya tambahan sendiri.

Berikut ini besaran subsidi klaim alat bantu kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan: 

1. Kacamata 

Alat bantu kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis. 

Manfaat klaim kacamata ini bisa didapatkan paling cepat dua tahun sekali dengan indikasi -Sferis 0,5D atau -Silindris 0,25D. 

Adapun besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni: 
- Peserta dengan hak kelas rawat 3 maksimal Rp165.000. 
- Peserta dengan hak kelas rawat 2 maksimal Rp220.000. 
- Peserta dengan hak kelas rawat 1 maksimal Rp330.000. 

Peserta JKN cukup mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit. 

Setelah dilakukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis, peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kaca mata yang dapat diberikan ke optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Alat bantu dengar 
Selanjutnya, ada alat bantu dengar yang juga disubsidi oleh BPJS Kesehatan. Besaran alat bantu dengar yang disubsidi oleh BPJS Kesehatan memiliki batasan biaya maksimal sebesar Rp1.100.000. 

Alat bantu dengar ini dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali. Peserta JKN cukup mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan THT oleh dokter spesialis di rumah sakit. Alat bantu dengar hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT. 

3. Protesa alat gerak 
BPJS Kesehatan menyediakan subsidi untuk protesa alat gerak yang berupa kaki dan tangan palsu dengan besaran maksimal Rp2.750.000. 

Alat bantu kesehatan protesa alat gerak ini dapat diberikan paling cepat tiap lima tahun sekali. 

Protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya bisa diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. 

4. Protesa gigi 
BPJS Kesehatan melayani pemasangan protesa gigi atau gigi palsu. Besaran nominal maksimal protesa gigi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 1.100.000, dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp550.000. 

Alat bantu kesehatan ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali dan hanya bisa diberikan atas indikasi medis untuk gigi yang sama. 

5. Korset tulang belakang 
Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi alat kesehatan berupa korset tulang belakang. 

Besaran subsidi yang akan ditanggung BPJS yakni maksimal Rp 385.000 yang dapat diberikan paling cepat dalam dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter. 

6. Collarneck Collarneck atau penyangga leher juga menjadi alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Besaran nominal yang akan diberikan, yakni maksimal Rp 165.000. Collarneck akan diberikan paling cepat dua tahun sekali dan diberikan atas indikasi medis. 

7. Kruk Terakhir, ada alat bantu kesehatan kruk yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Besaran nominal maksimal yang akan ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 385.000. Alat ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Bagaimana cara klaim alat bantu kesehatan melalui BPJS Kesehatan:
1. Datang ke faskes 1, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan 
2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). 
3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 
4. Legalisir atau verifikasi resep. 
5. Datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
- Kartu BPJS Kesehatan 
- Resep dokter yang sudah dilegalisasi 
6. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik. 


Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS