Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - BPJS Kesehatan memungkinkan klaim untuk beberapa jenis alat bantu kesehatan yang dianggap penting untuk pemulihan atau kesejahteraan pasien. Jenis alat bantu yang dapat diajukan klaim biasanya mencakup kursi roda, kacamata, alat bantu dengar, alat bantu jalan, dan beberapa jenis alat bantu lainnya.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan klaim alat bantu kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Persyaratan ini mungkin termasuk dokumen medis yang memverifikasi kebutuhan akan alat bantu tersebut, seperti rekomendasi dari dokter atau profesional kesehatan lainnya.
Untuk mendapatkan sejumlah alat kesehatan tersebut, masyarakat perlu mendaftarkan dirinya pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun ketentuan pelayanan alat kesehatan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kacamata
Kacamata merupakan salah satu alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tarif subsidi untuk kacamata tergantung hak rawat kelasnya. Hak rawat kelas 3 mendapatkan tarif Rp 165 ribu, hak rawat kelas 2 mendapatkan tarif Rp 220 ribu, dan hak rawat kelas 1 mendapatkan tarif Rp 330 ribu.
Adapun ketentuan untuk mendapatkan kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, yaitu:
a. Diberikan paling cepat dua tahun sekali
b. Indikasi medis minimal Sferis 0,5D; Silindris 0,25D
c. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata
Alat bantu dengar
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan subsidi jika ingin melakukan klaim alat bantu dengar. Tarif subsidi BPJS Kesehatan untuk alat bantu dengar adalah sebesar maksimal Rp 1,1 juta. Adapun ketentuan untuk mendapatkan alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan, yaitu:
a. Diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu/dua telinga dan untuk telinga yang sama
b. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT
Protesa alat gerak
BPJS Kesehatan menyediakan subsidi untuk protesa alat gerak sebesar maksimal Rp 2,75 juta. Adapun ketentuan klaim protesa alat gerak dengan BPJS Kesehatan, yaitu:
a. Protesa alat gerak berupa kaki palsu atau tangan palsu
b. Diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama
c. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi
Protesa gigi
Protesa gigi atau gigi palsu dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tarif subsidi dari pembuatan protesa gigi adalah sebesar maksimal Rp 1,1 juta. Adapun ketentuan untuk pemasangan protesa gigi dengan BPJS Kesehatan, yaitu:
a. Diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama
b. Full protesa gigi maksimal Rp 1,1 juta
c. Masing-masing rahang maksimal Rp 550 ribu
Korset tulang belakang
Subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan untuk korset tulang belakang adalah maksimal Rp 385 ribu. Klaim korset tulang belakang dengan BPJS Kesehatan hanya diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.
Collar Neck
Collar neck atau penyangga leher merupakan salah satu alat kesehatan yang dapat diklaim dengan BPJS Kesehatan. Tarif subsidi maksimal dari collar neck adalah Rp 165 ribu. Collar neck hanya diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.
Kruk
Tarif subsidi maksimal kruk dengan BPJS Kesehatan adalah Rp 385 ribu. Kruk diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
Cara Klaim Alat Bantu Kesehatan dengan BPJS Kesehatan
Adapun cara untuk klaim alat bantu kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Dikutip dari Indonesia Baik, Senin (19/2/2024), berikut cara klaim alat bantu kesehatan dengan BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yaitu Puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
3. Dokter di faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek/farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
4. Legalisir atau verifikasi resep
5. Datangi faskes yang menjadi rekanan dengan membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi
6. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh apotek/instalasi farmasi rumah sakit/optik.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS