Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Perkawinan dini dapat memiliki dampak yang signifikan pada kesejahteraan fisik dan psikologis pada anak yang menikah pada usia yang sangat muda.
Menurut undang-undang, batas usia minimun bagi perempuan dan laki-laki untuk menikah adalah 19 tahun.
Anak yang menikah pada usia dini sering kali belum sepenuhnya matang secara fisik dan belum siap secara emosional untuk menghadapi tanggung jawab perkawinan dan kehidupan berkeluarga
Terlebih menikah pada usia dini seringkali belum memiliki sumber daya finansial yang cukup untuk mendukung keluarga.
Dilansir dari laman Kemenag dr. Tina mengatakan, dampak psikologis yang ditimbulkan tidak main-main. secara psikologi, perkawinan usia anak bisa menyebabkan trauma dan krisis percaya diri, kemudian emosi nggak berkembang dengan matang.
"Kepribadiannya cenderung tertutup, mudah marah, putus asa, dan mengasihani diri sendiri. Hal ini karena si anak belum siap untuk menjadi istri, pasangan seksual, dan menjadi Ibu atau orang tua," ujar dr Tina.
Selain itu, perkawinan usia anak juga menyebabkan gangguan kognitif, seperti nggak berani mengambil keputusan, kesulitan memecahkan masalah, dan terganggunya memori.
"Dominasi pasangan rentan menyebabkan terjadinya ketidakadilan, kekerasan rumah tangga serta terjadi perceraian. Di sisi lain, tuntutan bersosialisasi dalam masyarakat atau menghadapi pandangan masyarakat akan membuat si anak merasa tertekan dan cenderung menutup diri dari aktivitas sosial. Hal ini dapat menyebabkan produktivitas menurun dan sedikit peluang untuk melanjutkan pendidikan," tuturnya.
Sementara itu menurut dr.Boy Abidin Sp.OG kehamilan di usia yang belum waktunya sangat berdampak bagi kesehatan. Pada ibu dampaknya bisa keguguran, anemia, bahkan kematian ibu.
Sedangkan efek bagi bayi yang dilahirkan risikonya juga tidak kalah ringan. Bayi beresiko lahir dengan berat badan rendah, kelahiran prematur, dan stunting.
Semua dampak ini dapat menyebabkan penurunan kualitas hidup dan kesejahteraan umum bagi individu yang terlibat dalam perkawinan dini. Oleh karena itu, penting untuk mendorong pendidikan yang lebih baik, kesadaran akan hak-hak reproduksi, dan upaya-upaya untuk menunda perkawinan hingga individu siap secara fisik, emosional, sosial, dan finansial.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS