Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Beberapa waktu lalu, sebuah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho di sekitar Jalan Masjid Al-Falah, tepatnya di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban roboh dan mengenai seorang pengendara yang melintas di wilayah tersebut.
Akibatnya, pengendara roda dua tersebut harus mengalami luka cukup dalam di bagian kaki, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Koesma Tuban.
Robohnya APK oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, turut direspon oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.
Menurutnya, Petugas dari Satpol PP dan Damkar Tuban selama ini sudah melakukan tugasnya, untuk memantau dan menertibkan APK yang bermasalah dan tidak layak di Kabupaten Tuban.
"Terkait dengan APK kami bukan berdiam diri, kami disamping rutinitas juga mengagendakan secara berkala," ungkapnya Gunadi kepada blokTuban.com, Minggu (4/2/2024).
Bahkan, ia menyampaikan bahwa baru-baru ini pihaknya baru saja menertibkan puluhan APK di sejumlah ruas jalan yang ada di beberapa kecamatan. Mulai dari Kecamatan Palang, Plumpang, Widang.
"Terbaru pada tanggal 30-31 Januari kemarin, kami menertibkan 20 banner Capres-Cawapres, 57 banner, bendera dan baliho partai," tuturnya.
Selain di tiga kecamatan tersebut, petugas Satpol PP juga menyisir di Kecamatan Semanding, Grabagan dan Rengel dengan menertibkan sebanyak 80 Baliho Capres-Cawapres dan 62 bener, baliho ataupun bendera partai.
Di hari berikutnya atau 31 Januari 2024, Gunadi juga mengaku jika pihaknya melakukan penyisiran lanjutan di Kecamatan Palang dan Semanding, dengan menertibkan 6 baliho Capres-cawapres.
"302 baliho, banner dan bendera partai. Di tanggal yang sama di Kecamatan Tuban, Merakurak, Jenu, kami menertibkan 21 baliho Capres-Cawapres dan 49 baliho, banner bendera partai. Dalam dua hari saja, kami sudah 55 Capres-Cawapres dan 470 bendera, baliho, banner partai," bebernya.
Rata-rata, banner yang ditertibkan tersebut yaitu karena faktor kedaruratan di musim penghujan. Sebab menurutnya, APK yang sebelumnya dinilai tidak darurat, namun dimusim penghujan bisa menjadi darurat lantaran tertiup angin ataupun lainnya.
Dalam hal ini, Satpol PP dan Damkar juga bekerjasama dengan Kasi Trantib Se-Kabupaten Tuban beserta dengan Linmas, untuk menyisir APK yang membahayakan.
"Karena musim penghujan itu juga terkait kedaruratan banner, baliho bendera yang membahayakan. Tetap dikomunikasikan, tapi kalau tidak bisa ya ditertibkan," katanya. [Sav/Dwi]
Temukan konten bloNEWban.com lainnya di GOOGLE NEWS