Selama Januari-November 2023, Tercatat 1.638 Istri di Tuban Gugat Cerai di Pengadilan Agama

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Dipenghujung Tahun 2023 ini, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, mencatat jumlah pengajuan cerai yang masuk ke PA Tuban, yaitu sudah mencapai 2.411 kasus dari Bulan Januari hingga November 2023. 

Wakil Ketua PA Tuban, Moehammad Fathnan mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 1.638 yang mengajukan gugatan cerai terhadap suami dan 773 kasus lainnya merupakan suami yang mengajukan permohonan cerai kepada istri. 

"Tahun ini ada sekitar 3000 perkara yang kita tangani, dan perkara terbanyak adalah perceraian sebanyak 2.411 perkara," ujarnya kepada blokTuban.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2023). 

Menurutnya, faktor utama yang membuat istri mengajukan cerai kepada suami ialah karena alasan ekonomi dan juga perselisihan yang terjadi secara terus menerus. 

Terbukti, dari 2.411 perkara perceraian yang masuk ke PA Kabupaten Tuban, terdapat 1.332 pasangan yang bercerai karena alasan ekonomi. Sedangkan 488 pasangan lainnya disebabkan karena perselisihan yang terjadi secara terus-menerus. 

Selain faktor selisih paham dan ekonomi, lanjutnya,  ada juga beberapa faktor lain yang menjadi alasan suami-istri memutuskan untuk bercerai. Seperti halnya meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ataupun poligami. 

"Untuk alasan meninggalkan salah satu pihak ada 28 perkara, KDRT ada 17, Madat 14 perkara, judi 6 perkara, kawin paksa 4 perkara dan yang lainnya karena murtad, dihukum penjara, mabuk dan poligami," bebernya. 

Lebih lanjut, dalam proses perceraian sendiri, biasanya terdapat tahap mediasi yang harus diupayakan. Tujuannya, untuk memperbaiki hubungan dari pasangan suami-istri tersebut. Hal itu, berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016. [Sav/Dwi] 

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS