Pendaftaran Dibuka 11 Desember ,  Ini Syarat Mendaftar  dan Honor KPPS Pemilu 2024

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Masa pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dibuka mulai 11-20 Desember 2023. Hanya 10 hari, kemudian hasil seleksi administrasi diumumkan pada 23 Desember 2023.

Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Jatim, Rochani saat rapat koordinasi bersama stakholder terkait pemprov Jatim di hotel Samator terkait pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024. 

Kemudian lebih lanjut, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS diberi waktu tiga hari. Mulai 23-25 Desember. Lalu hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan 29-30 Desember 2023. “Jadi tidak langsung ditetapkan. Yang lolos baru ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik esok harinya,” ujar Rochani yang Anggota  Divisi SDM dan Litbang.

"Untuk setiap satu titik TPS butuh 7 anggota KPPS. Di Jatim terdapat total 120.666 TPS yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Maka akan dibuka rekrutmen sebanyak 844.662 anggota KPPS," ujarnya dikutip, Jumat (1/12/2023). 

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka. Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Adapun syarat-syarat pendaftaran KPPS pertama Surat pendaftaran, kedua Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun).

Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK, Surat pernyataan dalam satu dokumen, Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4x6 cm, Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol), dan Surat pernyataan bermaterai.

Selain itu, kata Rochani, ada sejumlah catatan khusus. Pertama, bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar. Karena minimal harus melewati 5 tahun. “Pemilu 2019 itu bulan April dan Pemilu 2024 nanti bulan Februari. Belum genap lima tahun. Jadi tidak boleh daftar,” terangnya.

Kemudian, calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan. Yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Ini yang berbeda dari pemilu sebelumnya. “Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan,” tandasnya.

Rochani menambahkan,, besaran honor KPPS sudah dinaikkan. Dulu ketua KPPS mendapat honor Rp 900 ribu, kini naik jadi Rp 1,2 juta. Untuk anggota KPPS naik dari Rp 850 ribu jadi Rp 1,1 juta. Sedangkan untuk Linmas naik dari Rp 650 ribu jadi Rp 700 ribu. [Ali/Dwi]