Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Belum masuk masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengingatkan para calon legislatif (caleg) tak manfaatkan momen Hari Jadi Tuban (HJT) ke-730 untuk mendulang suara.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono, bahwa caleg boleh mengucapkan HJT namun mereka harus tetap memperhatikan batasan-batasan yang ada.
"Harus tetap memperhatikan batasan-batasan yang ada dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye," ujar Mochamad Sudarsono kepada blokTuban.com, Minggu (12/11/2023).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Nonok ini menjelaskan bahwa dalam mengucapkan HJT Para Caleg, tidak boleh mengandung unsur-unsur ajakan untuk memilih.
“Ajakan memilih ini seperti ada tanda coblos, serta materi ajakan lainnya,” imbuhnya.
Selain itu jika masyarakat mendapati adanya pelanggaran yang dibuat oleh para Caleg, besar harapannya agar masyarakat melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu Tuban untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. [Nur/Ali]