Bingung Mau Nyoblos tapi Masih di Luar Kota? Begini Cara Ajukan Pindah Memilih

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, akan berlangung di Indonesia pada tahun 2024 mendatang. Pada pelaksanaannya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, akan ditempatkan di lokasi sesuai dengan domisili berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kendati demikian, DPT masih bisa untuk mengajukan pindah memilih, apabila tidak bisa menggunakan hak pilih, sesuai domisili yang telah dipetakan sejak awal.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partiipasi Masyarakat Dan Sumberdaya Manusia (SDM), Zakiyatul Munawaroh mengatakan untuk mengajukan pindah memilih, DPT harus melengkapi alasan pindah dan dokumen pendukung.

Menurutnya, DPT yang mengajukan pindah memilih akan masuk ke penyusunan DPTB. Kebanyakan DPT yang mengajukan pindah memilih  lantaran beberapa hal.

Seperti halnya sedang menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, menjalani disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, ataupun tugas belajar.

“Seperti halnya kalau sedang menjalankan tugaS di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, maka dokumen pendukungnya adalah surat tugas yang ditanda tangani langsung oleh pimpinan instansi atau perusahaan, dengan cap basah,” katanya kepada blokTuban.com, Minggu (24/9/2024). 

Namun, apabila alasan DPT pindah memilih lantaran sedang menjalani perawatan di fasilitas layanan kesehatan, dan keluarga yang mendampingi maka dokumen bukti pendukung yang harus disiapkan ialah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan terebut.

“Tapi kalau pindah memilihnya karena penyandang disabilitas, yang sedang menjalani di panti sosial atau pantai rehabilitasi. Bukti dukungnya adalah surat dari panti sosial yang ditanda tangani oleh pemimpin intansi,” jelasnya.

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Zakiya tersebut menambahkan jika alasan DPT mengajukan pindah memilih lantaran sudah pindah domisili.

Dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh DPT yaitu fotocopy KTP El dan juga KK terbaru. setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, DPT bisa langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten, dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih.

Setelah itu, barulah DPT atau pemilih diberikan bukti dari KPU, berupa formulir A5 pindah memilih. [Sav/Ali]