Duh! Simpatisan PAN Tuban Pasang Bendera Partai dengan Dipaku di Pohon-pohon

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Tahun politik di Kabupaten Tuban mulai terlihat, salah satunya di jalan Dr Sutomo Kabupaten Tuban.  Setiap sekitar 100 meter, terlihat benderap Pantai Amanat Nasional yang ditancapkan menggunakan paku ke pohon-pohon di pinggir jalan tersebut. 

Bendera biru yang ditancapkan menggunakan paku di sepanjang Jalan Dr Sutomo bergambarkan matahari putih yang bersinar, yang diduga sengaja dipasang oleh simpatisan partai politik yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan tersebut.

Dikonfirmasi blokTuban.com terkait adanya bendera yang dipaku di sepanjang pohon yang ada di Jalan Dr Sutomo, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban, Gunadi malah belum mengetahui adanya pemasangan bendera dengan cara dipaku ini. 

"Di mana Mas itu lokasinya," jawab Gunadi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. 

Lebih lanjut dengan adanya temuan ini, Gunadi akan berkomunikasi dengan pihak partai PAN agar dilakukan pencopotan bendera ini secara mandiri oleh pemiliknya. 

"Mudah-mudahan dengan komunikasi, akan dilepas sendiri oleh pemiliknya," imbuhnya. 

Gunadi menghimbau agar Parpol dan semua pihak ketika memasang banner, reklame, spanduk dan lain sebagainya,  agar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 

Pemasangan bendera partai dengan dipaku di pohon jelas menyalahi aturan. Selain itu bendera partai juga tidak boleh melintang jalan, serta tetap mengajukan perijinan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Tuban Mashadi, saat dikonfirmasi terkait adanya bendera partai PAN yang  dipaku di pohon ia tak menanggapinya, terlihat  pesan blokTuban hanya dibaca saja. 

Sebagai informasi tambahan, sebenarnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 1,O sudah diatur terkait pelarangan pemasangan spanduk atau reklame dengan cara dipaku di sebuah pohon. 

Bunyi dari pasal tersebut yaitu  dalam rangka tertib di jalan umum dan jalur hijau, setiap orang atau badan dilarang: memasang spanduk atau semua bentuk reklame melintang di jalan umum, menempel, mengikat, atau menempelkan dengan cara dipaku di pohon penghijauan yang tumbuh di sepanjang jalur hijau atau daerah milik jalan umum.

Maupun di tiang listrik, tiang bendera milik Pemerintah Daerah, atau sejenisnya, di lampu isyarat lalu lintas atau sejenisnya, di pulau-pulau jalan, di alun-alun atau taman-taman milik Pemerintah Daerah.

Dilarang juga dipasang di jembatan, di tembok, di tepi jalan umum, di persil/ lokasi/ halaman dan/ atau area gedung atau bangunan milik Pemerintah/Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Daerah atau instansi lainnya kecuali mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS