Puluhan PPS dan PPK Tuban Mundur dengan Alasan Sama

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024 bukan perkara gampang. Selama proses seleksi ada persaingan ketat, mulai dari nilai dan pertimbangan kemampuan peserta.

Namun, setelah jadi anggota badan adhoc Pemilu puluhan orang justru mengundurkan diri. Mereka memiliki alasan yang sama untuk melepaskan tanggungjawab sebagai petugas pemilu. Yakni lolos dalam seleksi perangkat desa pada bulan Agustus kemarin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa mereka yang mundur ada di 13 Kecamatan mengundurkan diri.

Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, ada sebanyak 24 anggota badan adhoc yang mengundurkan diri lantaran menjadi perangkat desa. Rinciannya adalah 23 orang dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 1 orang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Ada 24 orang badan adhoc kami yang menjadi perangkat desa, 23 adalah PPS dan 1 adalah PPK. Mereka sudah mengundurkan diri," ujarnya dikutip blokTuban.com, Minggu (24/9/2023).

Mereka mengundurkan diri karena memang terikat dengan Surat Edaran (SE) Sekda per tanggal 10 Januari 2020 yang tidak memperbolehkan perangkat desa untuk double job, sehingga mereka mengundurkan diri dari PPS.

"Pergantian Antar Waktu (PAW) akan kita selenggarakan minggu terakhir bulan ini di Aula KPU Tuban," jelasnya.

Mekanisme PAW sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022, pengganti dari PPS atau PPK yang mengundurkan diri adalah sesuai nomor urut atau ranking di bawahnya ketika seleksi waktu lalu. [Ali/Dwi]