Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Tiga pelajar Lamongan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan depan pintu masuk SPBU Widang, Tuban dibekuk polisi, Senin (6/11/2023).
Mereka dibekuk pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 18.30 Wib oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban bersama unit Reskrim Polsek Widang.
Kasatreskrim Polres Tuban, Iptu Rianto dalam keterangan resminya mengatakan, pelaku curas yang masih pelajar beraksi pada Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 02.00 Wib di jalan raya Desa Bunut, Widang.
"Ketiga pelajar pelaku Curas ini masih pelajar dari Lamongan," kata Rianto.
Mantan Kapolsek Jenu ini membeberkan inisial pelaku curas yang masih pelajar atau anak di bawah umur, yaitu MFA (15) statusnya Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), ADP (16)/ABH, dan DAF (18) (Tersangka).
Adapun kronolgis penangkapan, setelah kejadian orang tua korban Zualiatin (40) asal Desa Ngadipuro, Widang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Widang dan setelah itu dilimpahkan ke Polres Tuban, selanjutnya Tim Resmob Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Widang melakukan serangkaian penyelidikan.
Mulai dengan melaksanakan cek TKP, Olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan di TKP, memintai keterangan saksi di sekitar TKP. Hasil serangkaian penyelidikan tersebut kemudian dapat diamankan para pelaku yaitu 3 pelajar tersebut.
Sedangkan pelaku lainya masih dalam pencarian dan barang bukti yang dapat diamankan pada saat pelaksanaan penangkapan tersebut adalah berupa 1 unit sepeda motor Honda vario warna hitam putih dengan No.Pol.: W-6364-CY (disita dari MFA) kemudian 1 buah helm Bogo warna hitam (disita dari MFA) kemudian 1 bilah celurit panjang + 70 cm dengan gagang kayu warna merah (disita dari DAF).
Lalu, 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna putih merah dengan Nopol S-5343-GT dan Noka : MH1JFS218GK056426 Nosi : JFS2E1057961 (disita dari DAF).
"Selanjutnya para pelaku yang dapat diamankan tersebut dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan," jelasnya.
Rianto menambahkan, bahwa masih ada satu pelaku inisial G yang masih buron. Mereka beraksi Curas dengan cara mengambil barang korban, memukul, menginjak-injak korban. Setelah korban terluka barang korban rencananya akan dijual.
Pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP Sub. pasal 363 ayat 1 ke 2e dan 4e KUHP Sub. pasal 480 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman penjara 9 tahun. [Ali/Dwi]