Bupati Tuban Dituntut Mantan Perangkat Desa Sandingrowo Rp703 Juta, Pemkab Ajukan Banding

Reporter: Savira Wahda Sofyana 

blokTuban.com - Polemik tuntutan yang diajukan oleh mantan Perangkat Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Eko Sugiarto beberapa waktu lalu, hingga kini masih terus bergulir. 

Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Tubantelah memenangkan sebagian gugatan perdata, yang sebelumnya dilayangkan oleh Eko Sugiarto terhadap tergugat, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian. 

Dimana, gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pada 29 Mei 2023 lalu, dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2023/PN, oleh penggugat Eko Sugiarto yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Heri Tri Widodo. Kamis (26/10/2023). 

Atas gugatan yang telah dilayangkan tersebut, putusan hakim menyatakan jika Lindra sapaan akrab Bupati Tuban, harus membayar kerugian kepada Eko Sugiarto, dengan total senilai Rp703 juta. Putusan itu, telah diputus Pengadilan Negeri Tuban, pada Selasa (24/10/2203) lalu. 

"Putusan hakim mengatakan para tergugat, baik secara bersama-sama maupun masing-masing telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian kepada penggugat," ujar Humas PN Tuban, Uzan Purwadi. 

baca juga:

 

Lulus S2 Kebijakan Publik Unair Surabaya, Wabup Tuban Resmi Sandang Gelar Magister

Rinciannya, Bupati muda itu dihukum membayar kerugian materil sebanyak Rp203 juta dan kerugian inmateril sebesar Rp500 juta, sehingga total yang harus dibayarkan kepada mantan Perangkat Desa Sandingrowo tersebut berjumlah Rp703 juta. 

Namun, selain mengabulkan gugatan yang menyebutkan bahwa Lindra melakukan perbuatan melawan hukum, hakim juga menolak sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Eko Sugiarto. 

"Apabila tidak ada upaya hukum selama 14 hari, maka putusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Setelahnya tergugat harus membayar ganti rugi paling lambat selama 30 hari sejak putusan inkrah tersebut," katanya. 

Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Kabupaten Tuban sekaligus juru bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Arif Handoyo membenarkan adanya putusan tersebut. 

Menurutnya, saat ini pihaknya akan melakukan upaya hukum banding, sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh Pemkab Tuban terhadap putusan tersebut. 

"Njih (iya) benar mbak, kami akan melakukan upaya hukum banding. Saat ini masih kami pelajari pertimbangan hukum dari Pengadilan," katanya. 

Sekedar di Ketahui, selain Bupati Tuban, Eko Sugiarto juga menggugat sejumlah pihak dalam perkara ini, diantaranya ialah Camat Soko, Kepala Desa Sandingrowo, serta BPD Desa Sandingrowo. 

baca juga:

Jawaban Bupati Tuban Setelah DiGugat Perangkat Desa di Pengadilan

Adapun kasus ini sendiri, bermula ketika Eko Sugiarto terjerat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal pada tahun 2021 silam, dan dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara. 

Setelah selesai menjalani masa hukumannya, Eko Sugiarto kemudian kembali aktif dan menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun di Desa Sandingrowo. Namun baru beberapa bulan menjalankan tugasnya, ia malah mendapatkan surat rekomendasi pemecatan, yang dikeluarkan oleh Camat Soko dan ditandatangani oleh Bupati Tuban.

Atas dasar itu, Eko Sugiarto tidak terima lantaran dinilai bahwa hal itu sebagai tindakan melawan hukum. Pasalnya, surat rekomendasi pemberhentian Eko Sugiarto berdasarkan Pasal 5 ayat 3 huruf b Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam hal ini menyatakan perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c karena usia telah genap 60 tahun. Kemudian dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dari dasar hukum inilah, kemudian dinilai bahwa Pemkab Tuban salah menafsirkan aturan yang digunakan sebagai dasar rekomendasi pemecatan terhadap Eko Sugiarto. [Sav/Dwi] 

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS