Usai Serahkan Diri, Kapolres Tuban: Masih Ada 1 Lagi Diduga Terlibat Pembacokan Sekdes di Tuban

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Pihak Kepolisian menduga terdapat satu orang lagi, yang turut membantu aksi pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban pada Selasa (24/102/2023) kemarin. 

Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono, dari keterangan saksi bahwa dalam kejadian ini diduga Jano (45) tak bekerja sendirian, ia dibantu dengan satu orang yang belum diketahui identitasnya.

"Dari keterangan saksi, dimungkinkan ada sekitar dua orang, satu menggunakan motor dan satu menggunakan mobil," ujar AKBP Suryono, kepada wartawan. 

Sedang diketahui, untuk pelaku yang menggunakan mobil pick up adalah Jano, yang saat ini tengah diamankan di Polres Tuban usai menyerahkan diri di Polsek Grabagan pada pukul 19.00 WIB, Selasa (24/10/2023). 

baca juga:

Tewasnya Sekdes Sidonganti Kerek, Kapolres Tuban: Motifnya Perselingkuhan

 

Lebih lanjut menurut pria kelahiran Kabupaten Bojonegoro ini, dari hasil pemeriksaan sementara kejadian ini sudah direncanakan oleh pelaku selama 2 hari. 

"Dari keterangan tersangka, pembunuhan ini sudah direncanakan dua hari," imbuhnya. 

Saat ini pihak kepolisian masih mencari dan mendalami, siapa satu orang lagi yang diduga ikut terlibat dalam aksi pembunuhan sekdes muda ini.

Sebagai informasi tambahan bahwa kronologi kejadian saat itu, Agus Sutrisno (33) seorang Sekdes Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, dibacok seseorang di jalan raya Kerek-Montong, tepatnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Saat hendak berangkat rapat ke Kantor Kecamatan Kerek, pada pukul 09.00 WIB, Selasa (24/10/2023).  

baca juga:

Pelaku Pembacokan Sekdes di Tuban Serahkan Diri ke Polisi, Ini Identitasnya!

Sebelum membacok korban, Jano terlebih dahulu menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor, menggunakan sebuah kendaraan pick up L300. Usai menabrak korban, Jano kemudian turun dari pick up, setelah itu, dengan gelap mata, ia kemudian membacok korban.  

Saat ini Jano harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia akan dijerat dengan  pasal Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. [Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS