Cek Pencairan dan Besaran Bantuan PIP Tahap 2, Bisa Pakai HP!

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 pada Oktober 2023, yaitu bantuan finansial yang mencakup berbagai kebutuhan pendidikan telah cair.

Sebagai informasi, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin maupun prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

PIP mencakup dari jenjang pendidikan formal sekolah Dasar (SD) hingga Skeolah Menengah Atas (SMA) sederajat maupun pendidikan non formal.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pencairan dana PIP Tahap 2 telah dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2023 yang dilakukan secara bertahap.

Bagi para penerima manfaat dana PIP, berikut adalah langkah-langkah penting untuk mendapatkan bantuan PIP Tahap 2 Tahun 2023.

Cek Penerima Bantuan PIP 2023 Tahap 2 dapat melalui HP

Berikut cara mengecek status sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2:

1. Sebelumnya persiapkan informasi data diri anda:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Diperlukan untuk identifikasi.
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): Identifikasi siswa yang diberikan oleh sekolah.

2. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id. Pada halaman utama, Anda akan menemukan opsi untuk memeriksa penerima PIP.

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Pada kolom “Cari Penerima PIP.” Pastikan Anda mengisi informasi ini dengan benar.

5. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keamanan data Anda.

6. Klik tombol “Cari Penerima PIP.”

Setelah Anda menekan tombol ini, data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan, dan Anda akan tahu apakah Anda termasuk penerima bantuan PIP Tahap 2.

 

Nominal Bantuan PIP Tahap 2

Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Program Paket A:

Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.

Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B:

Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.

Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C:

Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.

Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK:

Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.

Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK Program 4 Tahun:

Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap.

Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

 

Demikian informasi mengenai cara mengecek dan besaran bantuan PIP yang cair pada tahap 2 tahun 2023, semoga bermanfaat. 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS