Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Beragam polemik terkait penarikan iuran yang dilakukan oleh lembaga pendidikan mulai jenjang SMP hingga SMA sederajat di Kabupaten Tuban, menuai banyak sorotan ataupun komentar dari berbagai kalangan, termasuk lapisan masyarakat.
Adanya polemik yang menjadi perbincangan hangat beberapa waktu ini, turut direspon serius oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat. Menurutnya, lembaga pendidikan harus lebih memperhatikan penggalangan dana yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Sebab, aturan terkait penggalangan dana tersebut, sudah diatur dalam Permendikbud 75 Tahun 2016.
"Tapi kadang caranya itu mohon diperhatikan lagi dan jangan sampai menyalahi aturan," jelasnya kepada blokTuban.com.
baca juga:
- Marak Iuran Sekolah Beratkan Wali Murid, DPRD Tuban Sebut Tak Ada Aturan yang Dilanggar Sekolah
- Komite Sekolah di Tuban Tarik Iuran Bantuan Rp3,5 Juta, Ini Beragam Respon Netizen
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Rakhmat ini menghimbau kepada seluruh lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Tuban, agar tidak sembarangan dalam menentukan iuran kepada wali murid, dengan lebih memperhatikan peraturan yang telah ada.
Dimana, iuran atau sumbangan yang dibebankan, seharusnya tidak ditentukan nilainya ataupun telah dibatasi waktunya.
"Sekolah kalau butuh ya semuanya memang butuh, karena masih ada kekurangan biaya operasional, dan memang diperbolehkan tapi kadang caranya yang salah," katanya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan, sebaiknya sumbangkan atau iuran yang dilakukan oleh pihak sekolah, bersifat sumbangan ataupun suka rela. Sehingga tidak membebankan nominal biaya ataupun memberikan batas waktu tertentu kepada wali murid. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS