Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI penting dimiliki para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Tuban. Data terbaru, sudah ada ribuan UMK yang memiliki sertifikat halal tersebut.
Bahkan, satu pengusaha dapat mendapatkan 3 sertifikat halal. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Mashari mengatakan, secara keseluruhan sedikitnya 4.459 pelaku UMK telah memiliki sertifikat halal.
"Data tersebut terupdate per 23 Oktober 2023," kata Mashari, Senin (23/10/2023).
Pemberian program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) didasarkan pada self declare (ikrar halal) yang dilakukan oleh pelaku UMK mengacu pada ketentuan pasal 79 dan 81 PP No.39/2021. Dalam PP tersebut ada sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Kemenag Tuban melalui program Sehati menargetkan sebanyak-banyaknya masyarakat dapat memanfaatkannya. Program Sehati akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
"Data tersebut masih bisa terus berjalan dan tambah, karena program ini masih dibuka dan 1 pelaku usaha kadang bisa terbit 3 sertifikat halal sesuai jenis produknya," jelasnya.
Panjangnya waktu pendaftaran menurut Mashari menguntungkan pelaku UMK. Kemenag Tuban siap mendampingi mulai dari pengurusan, terbit sertifikat halal tanpa dipungut biaya.
"Program ini gratis," pungkasnya. [Ali/Dwi]