Pelaku Pembacokan Sekdes di Tuban Belum Ditemukan, Ancaman Penjara Paling Lama 15 Tahun Menanti

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Usai membacok seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, hingga tewas, sampai saat ini pelaku belum dapat ditemukan. 

Diketahui sebelumnya Sekdes tersebut bernama Agus Sutirisno (33), ia meninggal dunia usai dibacok orang tak dikenal saat perjalanan menuju rapat di Kecamatan Kerek, pada pagi hari tadi Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Menurut Kapolsek Kerek AKP Darmono sampai saat ini pihak kepolisian belum bisa mengidentifikasi ciri-ciri pelaku tersebut, serta kemana arah pelaku melarikan diri. Sebab waktu kejadian kondisi jalanan sedang sepi, mengakibatkan minimnya saksi mata. 

"Keadaan jalan sepi, jadi kita masih lakukan pendalaman dulu," ujar AKP Darmono kepada blokTuban.com, Selasa (24/10/2023). 

baca juga:

 

Polisi: Ada 3 Luka Bacok di Tubuh Sekdes Sidonganti

Lebih lanjut Darmono mengungkapkan jika pembunuhan ini diklasifikasikan ke dalam pembunuhan biasa, seperti yang tertuang  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338.

"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 KUHP," imbuhnya. 

Sementara itu mengutip dari buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi: 

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

baca juga:

Sekdes Sidonganti Kerek Tuban Dihabisi di Tengah Sawah

Sebagai informasi tambahan dari kejadian ini, korban mengalami luka bacokan di bagian kepala, tangan kiri, dan punggungnya. Dan saat ini korban telah dilarikan ke RSUD dr. R. Koesma Tuban. Selain itu, saat ini petugas kepolisian tengah melakukan pendalaman apa motif pelaku tega menghabisi nyawa Sekdes muda ini. [Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS