Curhatan Wali Murid SMKN 2 Tuban: Harus Bayar Iuran Bantuan Rp3,5 Juta dalam Waktu 1 Tahun

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Salah seorang wali murid SMKN 2 Tuban mengeluh, atas adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah dengan berkedok bantuan. Besaran nominalnya pun tak sedikit, wali murid harus membayar uang bantuan sebesar Rp3,5 juta dalam jangka waktu satu tahun.

Kepada blokTuban, DON salah satu wali murid SMKN 2 Tuban, bercerita bahwa sebelumnya sepulang sekolah anaknya memberikannya secarik undangan kepadanya. Dalam undangan tersebut tertulis acara Rapat Pleno Pemaparan Program Pembangunan Mutu Pendidikan, yang dilaksanakan pada hari Rabu 11 Oktober 2023 pada pukul 08.00 WIB, bertempat di SMKN 2 Tuban.

Tiba saat acara, di sela-sela kesibukannya, DON menyempatkan untuk hadir di acara tersebut. Namun saat acara ia terheran-heran ketika mengetahui dalam acara tersebut komite sekolahan menyebutkan bahwa wali murid harus membayarkan uang bantuan sebanyak Rp3,5 Juta.

“Sebelum acara wali murid tidak diberikan rinciannya, namun saat acara berlangsung kita ditampilkan slide rincian dana bantuan yang harus dibayarkan,” ujar DON kepada blokTuban.

baca juga:

6 Sekolah di Tuban Terima Adiwiyata dari KLHK

Lebih lanjut ia juga sedikit kesal ketika ada beberapa wali murid yang mencoba menawarkan agar bantuan tersebut dikurangi, namun pengurus komite mengatakan jika hendak menawar, menawar saja cara pembayarannya bukan bantuannya.

 

“Dikatakan pemaksaan tidak mau, namun saat ada beberapa wali murid  yang menawar Rp1-1,5 juta tidak dihiraukan,” imbuhnya.

Masih kata  DON bahwa untuk batas pembayaran ini wali murid dibatasi hingga satu tahun, dan harus lunas sebelum ujian semester genap dilaksanakan.

Di tempat lain blokTuban mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah, 3 kali blok Tuban mencoba menemui Kepala Sekolah SMKN 2 Tuban Heny Indriana, masih tidak bisa bertemu dengannya, dan hari ini menurut salah satu staf di SMKN 2 Tuban ia sedang berkegiatan di Bojonegoro.

Sementara itu Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah Bojonegoro-Tuban Adi Prayitno, saat dikonfirmasi terkait masih maraknya dugaan pungutan di sekolah-sekolah, ia menegaskan jika sekolah tidak boleh melakukan pungutan.

baca juga:

Bupati Tuban Akan Tindak Tegas Sekolah yang Kedapatan Lakukan Pungli

“Sudah diinstruksikan tidak boleh melakukan pungutan,” ujarnya.

Disinggung terkait cara melakukan pungutan menggunakan komite menurut Adi, jika nantinya komite menyumbang atau tidak itu tidak ada paksaan.

“Disumbang alhamdulillah, gak disumbang tidak apa-apa, sekolah sudahlah mengelola uang pemerintah saja,” imbuhnya.

Sedangkan ketika bloktuban menanyakan bagaimana pengawasan yang dilakukan Cabdin atas adanya komite sekolah yang diduga melakukan pungutan, ia menegaskan jika sampai saat ini tidak ada laporan dari kepala sekolah terkait pungutan.

baca juga:

Penguatan P5, Siswa SD dari Bojonegoro Belajar Bikin Anyaman Bambu di Desa Kebomlati Tuban

“Tidak ada pungutan, tidak ada laporan dari kepala sekolah, saya percaya kepala sekolah,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dengan jelas disebutkan bahwa komite sekolahan tidak boleh melakukan sebuah pungutan hal ini tertuang dalam pasal 10 ayat dua berbunyi: Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Ditegaskan lagi dengan Pasal 12 bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ walinya.[Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS