Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) membuka peta lokasi (penlok) terkait rencana pembebasan lahan untuk jalan Kilang GRR Tuban dan relokasi SUTT. Setidaknya Pertamina butuh lahan seluas 21.030 M² untuk kedua proyek tersebut.
Untuk pengadaan lahan untuk jalan kilang minyak berada di luar batas kilang. Ada beberapa latar belakang pengadaan tanah tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/23/KPTS/013/2019, dimana terdapat 3 jalan kabupaten dan 1 jalan desa di area penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak Tuban.
Sesuai rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas oleh Kementerian Perhubungan c.q Dirjen Perhubungan Darat No. 4409/LT/408/DRJD/2020 diharuskan melakukan penggantian jalan dan pelebaran jalan dilokasi Proyek (Penlok).
Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) Bupati Tuban No. 188.45/85/KPTS/414.012/2023 Tanggal 24 Agustus 2023, perihal penetapan lokasi untuk pembangunan jalan dalam rangka proyek strategis nasional pembangunan Kilang Minyak oleh PT Pertamina (Persero) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
"Pengadaan tanah tersebar pada 5 Desa, yakni Desa Wadung, Sumurgeneng, Remen,Tasikharjo, dan Purworejo dengan luas pengadaan lahan kurang lebih 17.230 m2. Dengan estimasi waktu pengadaan tanah adalah 186 hari kerja," ujar Sr Officer III Land Acquisition, Evri Marta Risal dalam acara silaturahim bersama media Tuban di rumah makan di Jalan Moh. Yamin, Selasa (17/10/2023).
Evri melanjutkan, terbit penetapan lokasi untuk pembangunan jalan pada 24 Agustus 2023. Permohonan pengadaan tanah pada BPN Kanwil Jatim pada 31 Agustus 2023. Lalu, rapat expose persiapan pelaksanaan pengadaan tanah 19 September 2023 dan sosialisasi pelaksanaan pengadaan tanah pada 4 Oktober 2023.
"Pelaksanaan pemasangan tanda batas penetapan lokasi pada 11-14 Oktober 2023. Kedepannya akan dilakukan pengukuran dan inventarisasi oleh Tim Satgas A dan Satgas B panitia pelaksanaan pengadaan tanah pada Minggu 3 dan 4 Oktober 2023," imbuhnya.
Sedangkan pengadaan tanah untuk relokasi butuh lahan kurang lebih 3.800 M². Dengan latar belakang terdapat tower SUTT Existing yang masuk dalam battery limit Kilang Minyak Tuban, sehingga dibutuhkan relokasi berdasarkan aspek safety dan pencegahan petir.
Evri menambahkan berdasarkan Permen ESDM No 4 Thn 2017 dan rapat dengan PLN tanggal 09 April 2019 dan MOU 23 Juli 2020, bahwa relokasi tower SUTT menjadi tanggung jawab pemohon yaitu Pertamina.
Ada 5 tower SUTT di RoW eksisting dengan rincian 2 unit tower di lahan Pertamina dan 3 Unit Tower di lahan masyarakat, harus dipindahkan ke RoW baru dengan rincian 2 Unit Tower dibangun di lahan PLTU dan 6 Unit Tower di lahan masyarakat (Desa Kaliuntu).
Pertamina juga sudah memperoleh Surat Keputusan Bupati Tuban No. 188.45/96/KPTS/414.012/2023 Tanggal 13 Oktober 2023 , Perihal Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Relokasi SUTT dalam rangka Proyek Stragis Nasional oleh PT. Pertamina Persero di Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
"Rencana kedepannya Pertamina akan melalukan permohonan pengadaan tanah pada BPN Kanwil Jatim, dan pembentukan tim panitia pelaksanaan pengadaan tanah," bebernya. [Ali/Dwi]