Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Viralnya video uang mutilasi di media sosial pada tengah September 2023, disebut Bank Indonesia (BI) adalah bentuk hoax. BI langsung koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari fakta fenomena uang palsu yang disambung dengan uang asli pecahan Rp100 ribu.
Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono saat jumpa pers di Jakarta, mengatakan yang viral di Tiktok adalah hoax. Ia meminta siapapun yang menerima video tersebut untuk tidak diteruskan dikutip blokTuban.com, Sabtu (23/9/2023).
"Kita akan terus edukasi masyarakat untuk merawat, menjaga segala mecamnya. Jadi prinsip 5 jangan itu diingat dan kita terus jaga, edukasi masyarakat bahwa uang adalah kedaulatan negara," katanya.
Hal penting yang perlu diingat bahwa uang mutilasi tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran. Ciri paling jelas yang bisa ditemui dari uang mutilasi adalah perbedaan nomor serial pada 2 sisi uang yang disambungkan.
Seperti apa ciri-ciri uang mutilasi:
1. Nomor seri yang berbeda di kedua bagian
2. Benang pengaman yang tidak terlihat jelas
3. Terdapat pola kerusakan di lebaran uang
4. Logo BI yang tidak berubah warna walaupun dilihat dari sudut tertentu.
BI menghimbau masyarakat lebih hati-hati saat menerima, memperhatikan dengan baik desain uang, dan selalu cek nomor seri uang jika berbeda.
Ancaman pidana menurut Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang No. 7 tahun 2011 pembuat uang mutilasi dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar. [Ali/Dwi]