Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky resmi dilantik pada Minggu (20/6/2021). Dari situ, saat ini Bupati Lindra telah menjabat 2 tahun 2 bulan 2 hari.
Selama menjabat, Bupati Tuban ini wajib melporkan harta kekayaannya kepada negara. Tuntutan tersebut sesuai undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib dilakauakn secara periodik, satu kali setiap tahun. LHKPN yang dilaporkan, atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
Kemudian, LHKPN disserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari situs e-LHKPN pada Selasa15 Agustus 2023, Bupati Tuban atau Mas Bupati Lindra, sapaan akrabnya tercatat rutin melaporkan harta kekayaannya kepada negara.
Data terbaru dari LHKPN, harta kekayaan Lindra totalnya sebesar Rp10.062.032.901. Harta kekayaan tersebut dilaporkan pada 20 maret 2023 untuk periodik 2022.
Jika dibandingkan dengan LHKPN 2021 saat awal menjabat, Harta Kekayaan Bupati Tuban Lindra naik kisaran 99 persen.
Saat awal menjabat sebagai Bupati Tuban, Lindra memiliki Harta Kekayaan total sebesar Rp5.658.011.162. Dengan demikian selama 2 tahun menjabat Harta Kekayaan Bupati Tuban Lindra naik sebesar Rp4.404.021.739.
Kenaikan ada di sektor Kas dan Setara Kas. Sementara tanah dan bangunan, serta alat tansportasi dan mesin tetap.
Lalu bagaimana kinerja Bupati Lindra untuk mengentas kemiskinan di Tuban? Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur (Jatim), prosentase penduduk miskin di Tuban terpantau menurun.
Pada periode 2021 jumlah penduduk miskin sebesar 16,31 persen. Jika dibandingkan pada 2022 yang sebesar 15,02 persen, artinya ada penurunan sebesar 1,29 persen.[Rof/Ali]