PC PMII Tuban Temukan Dugaan Satpol PP Terlibat Kekerasan Saat Mengamankan Demo Bupati Tuban

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

 

blokTuban.com - Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tuban, Abid Arrohman menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban melanggar protap pengamanan dan melakukan tindakan kekerasan saat demo pada Rabu (16/8/2023). 

 

Abid menemukan adanya oknum anggota Satpol PP yang diduga ikut membantu anggota Polisi yang menunjukkan dugaan aksi kekerasan kepada mahasiswa PMII. Anggota Satpol PP tersebut ikut menyeret mahasiswa saat kericuhan pecah. 

 

"Satpol PP ikut menyeret mahasiswa saat demo itu melampaui kewenangannya dan dilarang. Tidak sesuai kewenangan," kata Abid kepada blokTuban.com, Jum'at (18/8/2023).

 

Jika nantinya terbukti terlibat, Ketua PC PMII Tuban meminta agar Kepala Satpol PP Tuban bertanggungjawab. Saat ini PC PMII Tuban juga telah mengumpulkan bukti-bukti melalui tim pencari fakta.

 

"Jika nanti terbukti kami akan membawa ke ranah hukum. Jika perlu Kepala Satuan harus dicopot karena tidak mampu membina anggotanya," tegas Abid.

 

Dikonfirmasi blokTuban.com melalui panggilan telepon WhatsApp (WA), Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tuban, Gunadi tidak menjawab. Dari panggilan tersebut hanya terdengar nada tunggu.

 

Selang beberapa menit, wartawan media ini mencoba menghubungi kembali melalui pesan WA. Dari pesan yang dikirimkan wartawan akhirnya dapat respon.

 

Namun saat dimintai keterangan dan tanggapan dugaan anggotanya terlibat aksi kekerasan saat demo mahasiswa PMII, Gunadi malah menuding wartawan berandai-andai.

 

"Apa benar? Apa ada buktinya? Jangan berandai-andailah," kata Gunadi melalui balasan WA.

 

Gunadi juga meminta bukti foto maupun video yang membuktikan dugaan keterlibatan anggotanya.

 

"Apa di foto dan video tsb menunjukan kekerasan yg dilakukan Satpol PP?. Insya Allah tidak benarlah Satpol PP melakukan kekerasan. Mohon maaf," pungkas Gunadi.

 

Perlu Diketahui, sesuai amanat Peraturan Kapolri (Pakapolri) No.9 tahun 2008 juga telah disebutkan, pada pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum kewajiban dan tanggung jawab polisi melindungi hak asasi manusia. 

 

Kendati dalam keadaan darurat, petugas keamanan harus menghindari tindakan mengejar, membalas melempar, dan menangkap dengan kasar peserta demo.

 

Petugas keamanan juga dilarang keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan.

 

Poin terakhir juga menyebut, aparat dilarang melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya. [Rof]