Diduga Tak Gubris Edaran Pemkab Tuban, Pelantikan Perangkat Desa Masih Pungut Biaya Peserta

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 140/4992/414.105/2023, tentang biaya pelantikan perangkat desa di Kabupaten Tuban.

Dalam Surat Edaran yang ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana tersebut, menyampaikan jika biaya proses pengisian perangkat desa, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa

Adapun biaya pengisian perangkat desa sendiri, dipergunakan untuk biaya admistrasi pengadaan alat tulis kantor, biaya rapat dan konsumsi, biaya penyusunan naskah soal ujian, honorarium tim dan petugas, biaya pelantikan, biaya pengamanan, serta biaya sarana prasarana.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada saudara untuk menyampaikan kepada Pemerintah Desa, untuk tidak memungut biaya pelantikan kepada calon Perangkat Desa, yang akan dilantik,” isi Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat Se-Kabupaten Tuban tersebut, dikutip blokTuban.com, Jumat (18/8/2023).

Kendati Surat Edaran tersebut telah diterbitkan, namun masih ada desa yang menarik iuran kepada Calon Perangkat Desa yang akan dilantik, dengan jumlah yang cukup fantastis.

Baca Juga:

Pemberhentian Kadus Semanding Janggal, Legal Opinion Rancangan Pemkab Bertolak Belakang dengan Perda Tuban?

Dari sumber yang dipercaya oleh blokTuban.com, mengatakan jika ia bersama satu orang temannya, yang dinyatakan lolos Ujian Perangkat Desa per orangnya ditarik uang sebesar Rp25 juta, yang akan dipergunakan untuk acara pelantikan.

“Katanya sih untuk pelantikan, dari pihak Kepala Desa dan Tim Pengangkatan minta segitu, soalnya mengikuti dari desa yang lain. Sedangkan saya mintai RAB untuk dana segitu, mereka nggak mau ngasih, dan saya tanya uang itu mau dikemanain juga mereka nggak bisa jelasin,” ujarnya.

Bahkan mirisnya, calon perangkat desa yang hendak dilantik tersebut, tidak diberikan tenggang waktu yang cukup, untuk melunasi jumlah iuran yang telah ditentukan itu.

Disisi lain, calon perangkat desa juga dibuat bimbang, lantaran mendapat ancaman apabila tidak melunasi uang iuran tersebut, maka akan diblacklist dan tidak bisa dilantik untuk menjadi perangkat desa yang baru.

Terkait:

Seleksi Perangkat Desa di Tuban Menyisakan Banyak Catatan! Mengapa?

“Jadi kemarin waktu dikasih tahu harus bayar begitu, belum ada kesepakatan iya dari kita. Tapi Kadesnya (Kepala Desa) kayak langsung maksa, dan bilang maksimal hari ini, jangka waktunya singkat sekali. Kemarin Kepdesnya juga bilang, kalau nggak mau mending nggak usah, masih banyak yang ingin posisi ini,” katanya.

Oleh karena itu, maka ia berharap untuk ke depannya, pihak-pihak yang berwenang bisa  segera menindaklanjuti hal tersebut, karena jelas ini telah menyalahi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

“Semoga oknum-oknum yang sudah menetapkan iuran segini, juga bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. [Sav/Ali]