Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Legal opinion yang dipakai pijakan pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dirasa cacat hukum oleh kuasa hukum Kadus Semanding Heri Tri Widodo.
Diketahui legal opinion yang dimaksud adalah hasil rancangan dari Kabag Hukum Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, dan isi dari legal opinion tersebut, mengarah agar Kepala Desa (Kades) Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, melakukan pemberhentian Eko Sugiarto dari jabatannya sebagai Kadus Semanding. Sebab diketahui sebelumnya Eko Sugiarto pernah tersandung sebuah kasus pidana.
"Saat itu Klien saya divonis 10 bulan,oleh majelis hakim," ujar kuasa hukum Kadus Semanding Heri Tri Widodo.
Kemudian usai menjalani masa hukuman Eko Sugiarto kembali menjalani tugas nya (sebagai kadus), namun saat itu, Camat Soko malah mengeluarkan surat kepada Kades Sandingrowo untuk memberhentikan Eko Sugiarto.
Usut punya usut ternyata surat yang dikeluarkan oleh Camat Soko, ternyata berdasarkan legal opinion dari Kabag Hukum Sekda Tuban.
Lebih lanjut menurut Heri saat itu usai Kades mendapatkan surat dari Camat, Kades Sandingrowo Muhir Hadi mengeluarkan surat balik kepada Camat Soko, bahwa tidak ada dasar hukum bagi Kades untuk memberhentikan Eko Sugiarto karena yang bersangkutan tidak dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
"Di Perda Tuban jelas menyebutkan perangkat desa bisa diberhentikan kepala desa, jika dihukum dengan minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Namun pada 2022 masa kepemimpinan Muhir Hadi, sebagai kepala desa habis. Lalu digantikan oleh Kades terpilih yakni Kades baru yakni Abu Tolib.
"Kades ini baru menjabat 6 bulan dan mengeluarkan surat pemberhentian terhadap klien kami," sambungnya.
Dengan pemberhentian tersebut kemudian, Pemkab Tuban digugat perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Sayangnya Pemkab Tuban saat persidangan menyampaikan keberatan bahwasanya Pengadilan Negeri Tuban tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dikonfirmasi terpisah terkait keberatan Pemkab tersebut Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi menuturkan jika pada sidang putusan sela pada Selasa (15/8/2023), menyebut bahwa PN Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Termasuk, menolak keberatan atau eksepsi dari para tergugat.
“Mengadili, menolak eksepsi tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 serta turut tergugat 1 dan tergugat 2, menyatakan Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar Humas PN Tuban, Uzan Purwadi.
Uzan menambahkan bahwa dalam sidang tersebut, Hakim juga memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian dengan surat-surat dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Kemudian hakim memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk melanjutkan perkara ini,” sambungnya.
Sementara itu, Humas Pemkab Tuban atau Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Arif Handoyo, menyampaikan hal tersebut tidak masalah dan akan dihadapi.
"Tidak apa itu hak penggugat. Tentunya akan dihadapi. Hari ini juga ada putusan sela bahwa PN Tuban berwenang mengadili. Sehingga perkara dilanjutkan," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan terdapat sejumlah tergugat dalam perkara tersebut, yakni Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Camat Soko, dan Kades Sandingrowo. [Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS