Tolak Hasil Seleksi Perangkat Desa, Warga Tuban Minta Ujian Ulang

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Terdapat 12 peserta seleksi perangkat desa asal Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, menolak hasil ujian dan meminta agar dilakukan tes ulang perangkat desa. 

Mereka menganggap panitia seleksi perangkat desa tidak transparan waktu perekapan. Kemudian proses koreksi manual juga tidak ada di juklak yang disampaikan saat sosialisasi. 

Selain itu juga proses koreksi manual dengan tidak menutup nama peserta dan saksi tidak diminta tanda tangan berita acara hasil seleksi. 

Salah satu peserta seleksi yang keberatan ialah S (27) menurutnya dengan adanya perubahan sistem koreksi ini tak ada pemberitahuan kepadanya. 

"Tak ada informasi kepada saya jika ada perubahan sistem koreksi," ujarnya. 

baca juga:

DPRD Tuban Beri 9 Catatan Hitam untuk Tim AAC Unair

Senada dengan S, salah satu peserta lainnya yaitu Jati Nugroho (40) juga merasa keberatan dengan hasil seleksi perangkat desa, sebab tidak adanya informasi terkait perubahan sistem koreksi kepadanya. 

"Tanpa persetujuan peserta, kami tidak dimintai persetujuan perubahan sistem koreksi perangakt desa, tapi mungkin yang dimintai persetujuan saksi," imbuhnya. 

Untuk itu para peserta seleksi perangkat desa dari Desa Bogorejo ini berharap agar dilakukan tes perangkat desa ulang. 

Sementara itu Camat Merakurak, M. Mustakim saat ditemui wartawan mengatakan bahwa perubahan sistem koreksi scan menjadi manual dilatarbelakangi karena saat itu terjadi error dan agar tidak menimbulkan kecurigaan maka disepakati menggunakan sistem manual.

baca juga:

Nasib Buntung Guru Honorer di Tuban, Hasil Tes Perangkat Desa Berubah Usai Ditinggal Pulang

"Kemarin terdapat error agar tak menjadi kecurigaan maka disepakati menggunakan sistem manual, dan saksi sebagai perwakilan dari peserta juga menyetujui perubahan sistem ini," ujar Camat Merakurak, M. Mustakim. 

Sementara itu Camat Merakurak menambahkan bahwa para peserta yang pulang usai tes berarti mereka sudah percaya sama saksi sebagai wakil mereka. 

Di tempat yang berbeda  Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, Sugeng Purnomo saat ini masih menunggu laporan agar bisa tau kronologi dan lahkah berikutnya. 

"Kita tunggu laporan dari kecamatan, saat ini belum ada laporan," ujar Sugeng Purnomo. 

Disinggung terkait sistem koreksi manual menurut Sugeng sistem koreksi dapat menggunakan sistem manual dalam kondisi tertentu. 

"Dalam kondisi tertentu boleh saja manual, dan atas pertimbangan dan kesepakatan," imbuhnya. 

Sebagai informasi tambahan bahwa Desa Bogorejo membuka 2 lowongan perangkat sebagai Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan dengna total pendaftar mencapai 43 orang. [Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS