Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Demonstrasi yang dilakukan Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, diduga mendapatkan aksi represif dari aparat kepolisian, Rabu (16/08/2023)
Diketahui pada hari ini PC PMII Tuban, melakukan aksi demo untuk mengkritik kepemimpinan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
Aksi saling dorong antara demonstran dan aparat kepolisian sempat terjadi lantaran dipicu adanya mobil Bupati Tuban diduga keluar dari kantor DPRD Kabupaten Tuban.
Dari aksi itu diduga terdapat beberapa mahasiswa yang mengalami tindakan represif dari pihak kepolisian.
Agus salah seorang mahasiswa yang mengalami aksi represif memaparkan bahwa dirinya dikeroyok oleh aparat kepolisian dan kemudian ditendang oleh salah satu oknum polisi.
"Saya dikeroyok, ditendang terus dibanting," ujar Agus.
Bahkan dari aksi represif ini ia mengalami lebam di bagian tubuhnya.
Selain Agus terdapat pula mahasiswa lain bernama Rofiq yang juga mendapatkan perlakuan represif dari kepolisian menurutnya ia telah dipukul oleh aparat kepolisian.
"Saya tadi dipukul," ucapnya.
Lebih Lanjut Rofiq menjelaskan bahwa dari tindakan represif ini bagian kepalanya mengalami luka-luka.
Sementara itu Ketua PC PMII Tuban, Abid Arrohman mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap kader PMII yang turun melakukan aksi demo.
"Baru kali ini (Aparat Kepolisian, red) Tuban represif, dihajar bahkan ada yang pingsan," ujar Abid Arrohman.
Lebih lanjut Abid menambahkan jika saat aksi para mahasiswa ini mendapatkan tindakan represif berupa ditendang, dicekik, bahkan dibanting oleh aparat kepolisian selain itu juga kelompok demonstran juga diterobos oleh mobil Bupati.
Dari adanya perbuatan ini nantinya PC PMII Tuban, tak segan-segan akan melaporkan ke Propam.
Sementara itu Kapolres Tuban AKBP Suryono menanggapi terkait adanya dugaan tindakan represif kepada mahasiswa, ia menuturkan jika aksi ini terjadi karena tidak sesuai ketentuan.
"Menyampaikan pendapat boleh jelas aturannya, namun jika mengganggu ketertiban umum, dilarang polisi. Dorong-dorongan dianggap represif, terus bagaimana," ujar Suryono.
Disinggung terkait adanya tindakan pemukulan dan penendangan kepada para mahasiswa pria kelahiran Bojonegoro ini menuturkan jika memang ada kesalahan dari petugas ia akan menindaklanjuti hal tersebut. [Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS