Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Proses pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban saat ini sudah memasuki babak baru, yaitu tahapan Verifikasi Administrasi Bacaleg.
Diketahui, pada tahap pengajuan perbaikan persyaratan dokumen beberapa waktu lalu, hanya ada 97 Bacaleg yang memenuhi persyaratan, sementara 531 Bacaleg lainnya belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan.
Dari 628 Bacaleg berasal dari 17 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Tuban yang telah mendaftar di Kantor KPU Tuban, sebanyak 22 Bacaleg telah mengundurkan diri pada tahap pengajuan perbaikan persyaratan dokumen.
baca juga:
17 Parpol Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg di KPU Tuban
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan jika saat ini sudah masuk dalam tahap Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan yang berfokus pada proses penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bacaleg yang mendaftar.
"Saat ini masih proses vermin perbaikan," jelasnya kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi Jumat (21/7/2023).
Menurutnya, pada tahap pengajuan perbaikan yang telah ditutup sejak (16/7/2023) kemarin terdapat beberapa Bacaleg yang mengundurkan diri, sehingga Parpol melakukan pergantian calegnya.
Adapun pengunduran diri tersebut dipicu karena beberapa alasan, baik karena alasan pribadi maupun kebijakan dari masing-masing politik.
baca juga:
Puluhan Reklame di Tuban Ditertibkan Satpol PP, Ada Banner Bacaleg
"Memang ada beberapa parpol yg melakukan pergantian calegnya, di masa pebaikan kemaren. Sekarang masih dalam proses verifikasi," paparnya.
Adapun tahapan vermin perbaikan sendiri, lanjutnya sudah mulai dilakukan sejak (10/7/2023) kemarin dan akan berakhir pada (6/8/2023) mendatang.
"17 parpol di masa perbaikan kemaren, semuanya sudah melakukan perbaikan, 10 Juli sampai 6 Agustus akan dilakukan vermin perbaikan," katanya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS