Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Ainul Yakin (45) warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik hanya bisa tertunduk malu saat penyamarannya sebagai anggota Intel Polres Tuban terkuak.
Ainul Yakin (45) berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tuban di rumahnya yang ada di Gresik, usai terdapat seorang ibu-ibu asal Kecamatan Tambakboyo Tuban, yang mengadukan adanya aksi penipuan yang dilakukan oleh anggota Intel Polres Tuban.
"Awalnya ada ibu-ibu datang ke polres melaporkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh anggota Intel Polres Tuban," ujar Kapolres Tuban AKBP Suryono dalam press release.
Kemudian usai di cek, ternyata tidak ada dari anggota Intel Polres Tuban yang bernama seperti pelaku, kemudian dari pengembangan Satreskrim Polres Tuban, ditemukan bahwa laki-laki tersebut merupakan orang Gresik.
AKBP Suryono menambahkan dari keterangan korban, mereka saling kenal melalui media sosial Facebook, kemudian terjalinlah hubungan asmara diantara keduanya. Kemudian setelah saling akrab mereka berdua juga acap kali bertemu bahkan polisi gadungan ini, juga berjanji akan menikahi korban.
"Mereka saling kenal lewat Facebook, mereka juga sudah sering ketemu, bahkan dari kedekatan tersebut, pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban," imbuhnya.
Mendapati iming-imingan tersebut, korban semakin yakin untuk menceraikan suami sahnya, sebab saat itu hubungan korban dengan suami sahnya sedang renggang.
Wanita ini kemudian meminta Ainul Yakin untuk mengurus perceraiannya dengan suami sahnya, agar harapan dinikahi Ainul Yakin cepat terwujud.
Kemudian dengan adanya kesempatan tersebut, Ainul Yakin meminta kepada korban agar memberikannya uang sebesar Rp7 juta, untuk mengurus perceraian. Namun, saat itu korban hanya memiliki uang sebesar Rp3 juta saja
"Korban dimintai uang sebesar 7 juta untuk mengurus cerai namun saat itu korban hanya memiliki Rp3 juta," bebernya.
Melihat korban hanya memiliki uang sebesar Rp3 juta saja, pelaku tetap menerima uang tersebut, kemudian selang beberapa hari pelaku memberikan sebuah surat cerai kepada korban. Setelah menyerahkan surat cerai, Ainul Yaqin malah melarikan diri dan memblokir nomor wanita tersebut.
Merasa curiga dengan gelagat Ainul Yakin, kemudian wanita tersebut mengecek apakah surat cerai tersebut asli atau tidak, dan alangkah mengejutkannya, setelah dicek ternyata surat cerai tersebut adalah palsu.
"Korban curiga karena setelah mendapatkan surat cerai pelaku tak bisa dihubungi, kemudian ia mencoba mengecek keaslian surat cerai tersebut dan ternyata palsu," pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana menambahkan bahwa, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban di rumahnya yang ada di Kabupaten Gresik
"Kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ucap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Tomy ini menambahkan kalau selama menjalin hubungan asmara pelaku juga pernah mengajak perempuan ini berhubungan layaknya suami istri.
"Perempuan juga pernah diajak berhubungan layaknya suami istri," sambungnya.
Dari hasil temuan ini Satreskrim Polres Tuban juga akan mendalami terkait akta cerai apakah memang di print sendiri, atau ada orang lain yang sengaja pemalsuan dokumen ini.
Sementara itu Ainul Yakin saat ditanyai oleh wartawan mengatakan bahwa dalam kesehariannya ia bekerja sebagai sopir ELF travel.
"Bekerja sebagai supir elf," ujarnya.
Disinggung terkait berapa lama hubungan asmara mereka, Ainul Yakin membeberkan kalau ia baru menjalin hubungan asmara selama 2 bulan.
Akibat aksinya Ainul Yakin akan terjerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [Nur/Ali]