Birunya Air Sungai Gua Bawah Tanah di Tuban Masuk Kawasan Lindung Resapan Air

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Dalam rencana pola ruang Kabupaten Tuban, Desa Jadi, Kecamatan Semanding termasuk dalam kawasan hutan produksi, tegalan dan pemukiman perdesaan. Dalam Tata Ruang tersebut, lokasi penemuan goa di Desa Jadi termasuk dalam rencana kawasan lindung resapan air karena merupakan kawasan karst.

Dengan seringnya penemuan goa di lokasi tambang, maka perlu ada tindakan penyelamatan potensi dan pemanfaatan secacara bijak. Terhitung dari 2015-2023 sudah ada 7 titik goa baru yang di temukan akibat penambangan, yang mana lokasi tersebut rata rata memiliki potensi yang sangat bagus.

"Namun sayang, hanya viral semata tanpa ada tindakan penyelamatan dari berbagai pihak terutama pemerintah, dan pada akhirnya gua-gua tersebut berakhir rusak dan hancur," ujar Kharisma salah satu tim Mahasiswa Pecinta Alam (Mahipal) Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban kepada blokTuban.com, Minggu (16/7/2023).

Terbaru yang sedang viral, gua ditemukan penambang pada kedalaman 12 meter dengan panjang lorong 60 meter. Lorong berair di ujung kiri up stream dan banyak runtuhan batu bekas sisa galian yang mana dulu juga pernah runtuh oleh penambang.

Baca Juga:

Jembatan Darurat Bambu di Senori Tuban Berfungsi Lagi Khusus R2

Sedangkan di Lorong kanan downstream kedalaman air rata-rata 2 meter. Ujung Lorong sump kemunginan masih ada Lorong full air. Kondisi air cukup bening dan biru, namun saat di explore air keruh oleh endapan lumpur dan pasir sisa kumbung yang berwarna putih.

"Atap Lorong terdapat endapan lumpur yang mana saat musim hujan air memenuhi seluruh ruangan," imbuhnya.

Kharisma melanjutkan, bahwa penemuan gua karst di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban membawa implikasi kepada banyak aspek kehidupan masyarakat dan tata kelola lingkungan yang harus direspon dan disikapi secara bijaksana oleh para pihak.  

Hal ini, karena goa ditemukan di kawasan karst yang merupakan kawasan lindung resapan air tetapi merupakan hak milik masyarakat dan di atasnya telah banyak usaha tambang rakyat yang umumnya tidak memiliki ijin penambangan galian C.

Kawasan Karst merupakan kawasan esensial atau penting bagi kelestarian ekologis dan sebagai penyangga kehidupan masyarakat setempat dan daerah lain yang terhubung dalam sistem hidrologi dan ekologi bentang alam karst. Nilai penting ekologi dan hidrologi perlu dilindungi dan dijaga kelestariannya agar mampu memberikan fungsinya sebagai penyangga kehidupan.

Baca Juga:

Desainer Logo Musycab Ke-12 Muhammadiyah dan Aisyiyah Kecamatan Tuban Ungkap Filosofi

"Kawasan karst idealnya dikelola sebagai kawasan lindung atau jika menjadi kawasan budidaya, maka perlu perlakuan khusus yang sinergi dengan prinsip-prinsip kelestarian fungsi karst," tegasnya.  

Lebih jauh, kawasan karst di Desa Jadi khususnya dan Kecamatan Semanding umumnya telah banyak usaha tambang rakyat dengan cara memanfaatkan batu gamping sebagai batu kumbung yang menimbulkan kerusakan fungsi kawasan karst, menimbulkan pencemaran serta meninggalkan lubang-lubang bekas tambang yang tidak produktif.  

Hal ini perlu dilakukan upaya pendataan, pengawasan, pembinaan dan penertiban baik dalam teknik penambangan maupun penentuan lokasi penambangan melalui mekanisme perijinan, sehingga memudahkan pengendalian kerusakan lingkungan. 

"Pengembangan ekowisata berbasis bentang alam karst, terbukti sudah mampu menggerakan ekonomi masyarakat desa, tinggal distimulir dengan insentif dan pembinaan dari pemerintah agar dapat lebih berkembang," katanya. 

Tim Mahipal menekankan, bahwa peran Dinas Pariwisata sebagai pemangku kepentingan kegiatan pariwisata sangat penting untuk membina dan mendorong berkembangnya wisata alam berbasis karst.  

Selain itu, peran Dinas Lingkungan hidup sangat menentukan dalam upaya perlindungan kawasan karst sebagai kawasan ekosistem esensial. Sama pentingnya dalam membina pemulihan kerusakan lingkungan pasca penambangan. [Ali]

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS