Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menerima satu unit kendaraan operasional Trans Pemasyarakatan (Transpas) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Jumat (14/07/2023).
Menurut Kepala Lapas Tuban Siswarno dengan didapatkannya kendaraan ini nantinya akan digunakan sebagai sarana transportasi dalam pemindahan tahanan untuk kebutuhan-kebutuhan lainnya.
"Transpas ini nantinya akan digunakan sebagai sarana transportasi dalam pemindahan Tahanan Narapidana dan keperluan lainnya apabila dibutuhkan," ujarnya.
baca juga:
Peringati Hari Lahir Pancasila, Lapas Tuban Gelar Upacara Bendara Berpakaian Adat
Sebelum diterima kendaraan Transpas ini akan di cek terlebih dahulu oleh Kepala Urusan Umum terkait kelengkapan dan kondisi fisik yang ada.
Dari hasil pengecekan tampak kondisi mobil transpas ini sangat lengkap hal ini terlihat dari adanya perlengkapan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Tool Kit dan Manual Book.
Siswarno, menambahkan sangat berterima kasih atas pemberian satu unit mobil ini satu unit.
baca juga:
Pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Tuban Ikuti Penguatan Kinerja Sesuai Aturan Kemenkumham
“Saya sampaikan terima kasih Kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah memberikan Kendaraan Transpas," imbuhnya.
Dengan adanya kendaraan ini diharapkan nantinya dapat mempermudah operasional bagi Lapas Tuban dalam hal peningkatan pelayanan kepada Masyarakat,” ungkap Siswarno.[Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published