Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah merilis aturan baru terkait seragam sekolah bagi para pelajar. Aturan tersebut, tertuang dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Permendikbud yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim tersebut, terdapat satu aturan yang banyak menyedot perhatian masyarakat, yaitu kewajiban untuk menggunakan pakaian adat, yang digunakan pada hari-hari tertentu.
Dimana, peraturan ini sendiri, dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan rasa cinta terhahap tanah air.
baca juga:
Ini Aturan Seragam Sekolah Menurut Kemendikbud untuk SD SMP SMA dan SMK
Saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat mengatakan jika hingga saat ini, peraturan yang telah dibuat oleh Kemendikbudristek tersebut, belum direalisasikan di Kabupaten Tuban.
Pasalnya, sampai kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, belum menentukan model pakaian yang pas atau cocok untuk digunakan oleh para pelajar yang ada di Kabupaten Tuban.
“Belum kita tentukan mbak, nanti akan kita bahas dulu dengan satuan pendidikan,” ujarnya kepada blokTuban.com, Kamis (13/7/2023).
Belum ditentukannya model pakaian adat untuk digunakan sebagai seragam ini sendiri, lanjutnya, lantaran hingga saat ini pihaknya masih mempertimbangkan terkait biaya, yang harus dikeluarkan oleh para pelajar.
baca juga:
Sempat Dinilai Beban oleh DPRD, Dinas Pendidikan Tuban Malah Terima 2.500 Bendera
Sebab, Rakhmat sapaan akrabnya, tidak menginginkan jika model pakaian adat yang ditentukan tersebut, nantinya dapat membebankan para pelajar yang ada di Bumi Ronggolawe Tuban. Oleh karena itu, sampai saat ini pihaknya, masih mengkaji hal tersebut.
“Masih kita kaji lebih lanjut mbak, karena ini juga terkait biaya. Kita hati-hati mbak, jangan sampai nanti malah memberatkan siswa,” imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS