Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mengeluarkan surat teguran kepada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terlebih bagi sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, namun tetep menerima meski kelebihan pagu.
Dalam surat 420/ 4244/414.101.2 /2023 yang bersifat segera ini menegaskan agar proses PPDD seluruh sekolah SD dan SMP di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban agar sesuai dan mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang diberlakukan.
Petunjuk teknis yang berlaku berdasarkan pada Peraturan Bupati Tuban nomor 16 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, SD, dan SMP.
baca juga:
- Cegah Sekolah Sepi Peminat, Begini Upaya yang dilakukan Disdik Tuban
- 24 SMPN di Tuban Belum Penuhi Pagu, Disdik: Sekolah Harus Berbenah Diri
"Pagu PPDB SD dan SMP di Tuban sebagaimana diatur pada pasal 28 butir ke (4) d bahwa “jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD dan kelas 7 (tujuh) SMP sesuai dengan data rombongan belajar dalam dapodik," keterangan tertulis dalam surat tersebut.
Maka bagi sekolah yang sudah mencapai pagu dan hendak menerima kelebihan calon peserta didik, maka wajib membuat usulan tambah pagu sesuai ketentuan ke Dinas Pendidikan Tuban.
Berikut selengkapnya isi surat teguran pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 bagi SD dan SMP swasta di Tuban, yang berpedoman pada Peraturan Bupati Tuban nomor 16 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, SD, dan SMP:
1. Pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi bertujuan agar penyebaran jumlah peserta didik lebih merata, mengatur sebaran peserta didik beprestasi agar tidak terpusat pada satu sekolah, mendekatkan layanan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik dan memberikan kesempatan untuk lebih berkembang bagi sekolah yang memiliki peserta didik yang terbatas.
2. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 terdapat beberapa sekolah SD dan SMP swasta yang tidak melaksanakan PPDB sesuai tahapan yang sudah ditentukan didalam juknis yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan. Untuk itu agar tujuan pelaksanaan PPDB ini bisa tercapai, seluruh sekolah SD dan SMP baik negeri maupun swasta dibawah kewenangan Dinas Pendidikan agar lebih tertib dan wajib mengikuti semua tahapan yang sudah diatur didalam juknis dan akan diberlakukan sanksi bagi sekolah yang tidak mematuhinya.
3. Penentuan Pagu PPDB sebagaimana diatur pada pasal 28 butir ke (4) d bahwa “jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD dan kelas 7 (tujuh) SMP sesuai dengan data rombongan belajar dalam dapodik”. “Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB sekolah memilki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut ke Dinas”. “Dinas sesuai kewenangannya menyalurkan kelebihan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1” (Pasal 34 ayat 1 dan 2)
Bagi sekolah yang sudah mencapai pagu dan hendak menerima kelebihan calon peserta didik, maka wajib membuat usulan tambah pagu ke Dinas Pendidikan dengan disertai analisa dan berita acara yang ditandatangani oleh kordikcam setempat, pengawas SD/SMP pembina, dan kepala sekolah sekitar dan atau kepala sekolah di mana zona yang seharusnya calon peserta didik tersebut mendaftar.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS