Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 188/3167/414.106/2023, tentang Kewaspadaann Penyakit Hewan Menular Strategis (PMHS) dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Hewan, Antar Wilayah Saat Hari Raya Idul Kurban 1444 Hijriah.
SE yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana tersebut, menindaklanjuti Surat dari Kementrian Pertanian Direktoray Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor :B-363/TU.020/F4/05/2023 Tanggal 25 Mei 2023 tentang Kewaspadaann Penyakit Hewan Menular Strategis (PMHS) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Selain itu, SE tersebut juga menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Nomor: 524.3/6208/122.3/2023tanggal 2023 Tanggal 25 Mei 2023 tengang Penyampaian Teknis Lalu Lintas Hewan Antar Wilayah Saat Hari Raya Idul Kurban 1444 Hijriah.
baca juga:
- Mau Berkurban Idul Adha? Penuhi Syarat Sah Berikut ini
- Resmi! Hari Raya Idul Adha 1444 H Ditetapkan pada Kamis 29 Juni 2023
- Jelang Idul Adha, Sebanyak 988 Ekor Sapi di Tuban Tervaksinasi LSD
Dalam SE tersebut, Sekda Tuban menyampaikan perlu dilakukan upaya pengamatan terhadap kejadian PHMS. Seperti halnya Lumpy Skin Disease (LSD), Penyakit Mulit dan Kuku (PMK), Antaraks, maupun penyakit menular lainnya.
“Hewan kurban yang rentan PMK adalah sapi, kambing, kerbau, dan domba, seddangkan hewan kurban yang rentan Penyakit LSD adalah sapi dan kerbau,” terangnya dalam SE tersebut, Jumat (23/6/2023).
Selain itu, pohaknya juga melakukan pengawasan dan kegiatan vaksinasi maupun pengobatan obat cacing, dan ektoparasit terhadap ternak, yang akan didistribusikan pada saat Hari Raya Idul Adha dan mempertimbangkan keamanan daging ternak yang akan dikonsumsi.
Selanjutnya,menerapkan pengendalia penyakit hewan dan meningkatkan program vaksinasi terjadwal dan pengobatan hewan sakit, untuk mencegah penyebaran PHMS maupunpenyakit hewan lainnya.
Disamping itu, untukmitigasi resiko penyebaran PHMS akibat lalu lintas ternak, maka pemerintah menetapkan Standart Operasional Prosedur (SOP), persyaratan teknis lalu lintas hewan kurban antar provinsi, baik keluar maupun masuk Jawa Timur. Serta persyaratan teknis lalu lintas hewan kurban antar kabupaten dalam Provinsi Jawa Timur.
“Penjualan Hewan Kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat persetujuan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tuban atau atas persetujuan dokter hewan atau paramedic veteriner setempat, agar dapat dilakukan pemantauan status kesehatan,” sambungnya.
baca juga:
- Permintaan Sapi Kurban di Tuban Tahun 2023 Meningkat Dibanding 2022
- Nyambi Ternak Kambing, Polisi di Tuban Kebanjiran Pesanan Kurban Jelang Idul Adha
Dalam SE tersebut juga mengatur agar pemotongan hewan kurban, sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansa (RPH-R) milik Pemkab Tuban. Namun, apabila RPH-R tersebut sudah melebihi kemampuan pemotongan, maka pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus sudah mendapatkan persetujuan dari DKPPP Kabupaten Tuban ataupun persetujuan dari dokter hewan ataupun paramedic veteriner setempat.
“Menyiapkan tenaga kesehatan hewan (dokter hewan dan paramedic veteriner) dan petugas peternakan lainnya yang terkait, untuk melakukan pemeriksaan sebelum pemotongan dan setelah pemotongan, serta melaporkan, hasil pemantauan kesehatan hewan kurban dan jumlah pemotongan hewan,” imbuhnya.
Dengan demikian, maka seluruh masyarakat di Kabupaten Tuban, dapat melaksanakan seluruh SOP yang telah diberikan. Hal ini sendiri, untuk mendukung mitigasi adanya resiko penyebaran PHMS di wilayah Kabupaten Tuban. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS