Serikat Pekerja Tuban Sesalkan Laka Kerja di Area PT Semen Indonesia

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, Duraji menyayangkan adanya insiden laka kerja yang menghilangkan nyawa pekerja tersebut. terlebih, ia menilai jika setiap vendor yang bekerja di wilayah PT Semen Indonesia sudah memenuhi standar K3 nya.

“Bagi kami kecelakaan kerja semacam ini seharusnya tidak terjadi, karena setiap vendor yang bekerja di PT Semen Indonesia, sudah memenuhi standar K3 nya,” katanya.

Dengan demikian, ia meminta kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Tuban untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam mengintervasi potensi terjadinya laka kerja, agar insiden seperti ini tidak terulang kembali. 

Tak hanya serikat pekerja, laka kerja di area PT Semen Indonesia juga menjadi sorotan Pengawas Ketenagakerjaan Kasubkorwil Tuban, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Erny Kartikasari. 

Kepada blokTuban.com, Erny mengatakan jika timnya akan turun ke lapangan untuk mencari tahu penyebab dari insiden kecelakaan tersebut.

“Setelah kejadian itu, mereka memag langsung melaporkan ke saya, tapi karena jumlah pengawas ketenagakerjaan di Tuban cuma tiga, kami baru  akan turun ke lapangan besok  untuk mengetahui  kejadian  yang sebenarnya seperti apa, itu harus kami gali semuanya,” katanya terpisah. 

Artikel Lainnya:

- Pasca Kecelakaan Kerja di PT Semen Indonesia, Pengawas Ketenagakerjaan Jatim: Akan Kami Selidiki

- Tambang Milik Semen Indonesia di Kawasan Hutan Tuban Ada yang Belum Berijin?

Menurutnya, pihaknya sendiri sudah sering memberikan pembinaan kepada para pengusaha di Kabupaten Tuban, terkait pelaksaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam peraturan tersebut, salah satunya menyebutkan bahwa  apabila syarat-syarat  keselamatan pekerja belum terpenuhi, pekerja boleh menolak untuk bekerja dan pengurus perusahaan boleh menghentikan atau melarang pekerja untuk bekerja. 

Selain itu, perempuan yang akrab disapa Erny ini juga mengungkapkan jika dalam permasalahan  kecelakaan kerja, maka bisa dilihat dari dua sisi. Yaitu unsafe action dan juga unsafe condition.

“Dari laporan yang dilaporkan ke saya, memang itu  ada unsafe action disana,” katanya. 

Oleh karena itu, Erny menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban, untuk memastikan syarat-syarat pekerjaan sudah terpenuhi, sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Tahun 1970, agar laka kerja tidak lagi terulang kembali.

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari Mukri menambahkan, korban dari kecelakaan kerja tersebut bernama Nur Ahmad Fatkhan (30) warga Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, dari PT Swabina Gatra anak perusahaan PT Semen Indonesia.

Artikel Terkait:

- Kecelakaan Kerja di PT Semen Indonesia, Komisi I DPRD Tuban: Keselamatan Pekerja Harus Diutamakan

- Satu Pegawai PT Semen Indonesia Meninggal Akibat Keruntuhan Onderdil Mesin

Saat itu korban yang berprofesi sebagai mekanik sedang memperbaiki besi garpu palletiser tempat naik turun semen yang saat itu dalam kondisi macet. 

"Korban sedang memperbaiki besi garpu palletizer yang saat itu dalam kondisi macet," imbuhnya. 

Namun naas setelah bearing tersebut longgar tiba-tiba besi garpu palletiser tersebut turun kebawah dan menimpa korban, sehingga korban terjepit.

"Usai dipukul bearing longgar dan tiba-tiba besi garpu palletiser tersebut menimpa korban sehingga terjepit," bebernya. 

Senior Manager Corporate Communication PT Semen Indonesia, Setiawan Prasetyo menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini. Namun, ia memaparkan bahwa yang namanya musibah tak ada yang tahu. 

"Kita selalu sampaikan bahwa keselamatan adalah nomor satu, namun yang namanya musibah tak ada yang tahu," tuturnya. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS