Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Insiden kecelakaan kerja di lingkungan PT Semen Indonesia yang menewaskan satu orang pekerja, turut mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Diketahui, pekerja tersebut ialah Nur Ahmad Fatkhan (30), warga Desa Sugihan, Kecamatann Merakurak, yang harus meregang nyawa akibat tertimpa onderdil mesin yang sedang diperbaiki.
Kepada blokTuban.com, Pengawas Ketenagakerjaan Kasubkorwil Tuban, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Erny Kartikasari mengatakan jika pihaknya akan turun ke lapangan untuk mencari tahu penyebab dari insiden kecelakaan tersebut.
“Setelah kejadian itu, mereka memag langsung melaporkan ke saya, tapi karena jumlah pengawas ketenagakerjaan di Tuban cuma tiga, kami baru akan turun ke lapangan besok untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya seperti apa, itu harus kami gali semuanya,” katanya, Rabu (21/6/2023).
baca juga:
Satu Pegawai PT Semen Indonesia Meninggal Akibat Keruntuhan Onderdil Mesin
Kecelakaan Kerja di PT Semen Indonesia, Komisi I DPRD Tuban: Keselamatan Pekerja Harus Diutamakan
Tambang Milik Semen Indonesia di Kawasan Hutan Tuban Ada yang Belum Berijin?
Menurutnya, pihaknya sendiri sudah sering memberikan pembinaan kepada para pengusaha di Kabupaten Tuban, terkait pelaksaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam peraturan tersebut, salah satunya menyebutkan bahwa apabila syarat-syarat keselamatan pekerja belum terpenuhi, pekerja boleh menolak untuk bekerja dan pengurus perusahaan boleh menghentikan atau melarang pekerja untuk bekerja.
Selain itu, perempuan yang akrab disapa Erny ini juga mengungkapkan jika dalam permasalahan kecelakaan kerja, maka bisa dilihat dari dua sisi. Yaitu unsafe action dan juga unsafe condition.
“Dari laporan yang dilaporkan ke saya, memang itu ada unsafe action disana,” katanya.
Oleh karena itu, Erny menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban, untuk memastikan syarat-syarat pekerjaan sudah terpenuhi, sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Tahun 1970, agar laka kerja tidak lagi terulang kembali.
Disamping itu, perusahaan juga seharusnya dapat meminimalisir potensi bahaya bagi para pekerja, seperti alat ataupun mesin produksinya. Pasalnya, potensi bahaya tersebut tidak mungkin bisa dihilangkan, namun bisa dikendalikan.
“Pengendaliannya dengan memperkirakan, kalau mau mengerjakan pekerjaan tersebut. Jadi intinya semua syarat-syarat pekerja harus dipenuhi dulu oleh perusahaan, baik alatnya, ruangannya, lingkungan kerja ataupun dengan orangnya yang mau melakukan pekerjaan. Kalau yakin bahwa itu sudah terpenuhi semua, baru boleh bekerja,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, Duraji menyayangkan adanya insiden laka kerja yang menghilangkan nyawa pekerja tersebut. terlebih, ia menilai jika setiap vendor yang bekerja di wilayah PT Semen Indonesia sudah memenuhi standar K3 nya.
“Bagi kami kecelakaan kerja semacam ini seharusnya tidak terjadi, karena setiap vendor yang bekerja di PT Semen Indonesia, sudah memenuhi standar K3 nya,” katanua.
dengan demikian, ia meminta kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Tuban, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam mengintervasi potensi terjadinya laka kerja, agar insidenn seperti ini tidak terulang kembali. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS