Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Bagaimana hukumnya kurban bagi umat muslim? Lalu bagaiamana pandangan para ulama Fiqih terdahulu?
Wakil Katib Syuriah PCNU Tuban, K. Ahmad Dawam Efendi menjelaskan, Dalam mazhab arba'ah, hukum Kurban itu bervariasi. Tapi menurut mazhab Imam Syafi'i yang mayoritas dianut oleh warga NU Indonesia itu hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat kuat) hampir wajib.
Sama dengan pendapatnya Imam Ahmad bin HambaL. Ia mengatakan sunnah muakad. Pun demikian Imam Malik, juga berpendapat jika hukum kurban itu Sunnah muakadah.
“Yang mengatakan wajib itu hanya Imam Abu Hanifah. Imam tersebut mewajibkan bagi siapapun yang mampu membeli hewan kurban yang lebih dari kebutuhannya pada hari raya dan hari tasrik itu untuk berkurban. Jadi tidak berkurban, maka menurut Imam Abu Hanifah hukumnya berdosa bagi orang mukim tersebut,” jelas K. Dawam, sapaan akrabnya.
Jadi, lanjut K. Dawam, meskipun menurut Imam Syafi'i itu sunnah muakkadah namun perlu diketahui bahwa Rasulullah sendiri pernah memberi peringatan keras bagi orang yang mampu membeli hewan kurban namun ia tidak mau berkorban.
Menurutnya sangat ironis, jika ada orang kaya yang mampu membeli HP dengan harga jutaan, bahkan bisa membeli kendaraan dengan puluhan juta namun di saat Idul Adha dia bakhil tidak mau mengeluarkan Kurban. Bahkan, ia mengisahkan jika Rosulullah pernah memberi peringatan keras pada orang yang mampu namun tidak mau berkurban.
“Mengutip hadis riwayat Ibnu Majah, Barang siapa yang memiliki kelonggaran Rizki namun ia tidak mau berkorban maka Jangan sekali-kali mendekati di tempat salat Idul Adha,” terangnya.
Maka, K. Dawam menghimbau pada umat muslim yang sudah punya kelebihan harta, maka hendaknya untuk berkurban. Sebab, menurut dia, berkurban itu merupakan asuransi syariat yang sebetulnya.
“kita berkorban itu berarti meminta jaminan kepada Allah agar diri kita dan keluarga kita diberi keselamatan oleh Allah Subhanahu Wata'ala,” pungkasnya. [rof]