Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com – Berkurban di Hari Raya Idul Adha disebutkan oleh sebagian besar para ulama memiliki hukum sunnah mu'akkad, yakni berkurban bagi orang Islam yang mampu.
Dalam berkurban terdapat sejumlah larangan yang harus diperhatikan bagi umat Islam atau bagi shohibul kurban. Diantaranya terdapat 4 larangan.
baca juga:
Mau BerKurban Idul Adha? Penuhi Syarat Sah Berikut ini
Keempat larangan berkurban tersebut yakni sebagai berikut:
1. Menjual Daging Hewan Kurban
Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.
Allah SWT berfirman,
Ù„ÙيَشْهَدÙوا مَنَاÙÙعَ Ù„ÙŽÙ‡Ùمْ وَيَذْكÙرÙوا اسْمَ اللَّه٠ÙÙÙŠ أَيَّام٠مَعْلÙومَات٠عَلَى مَا رَزَقَهÙمْ Ù…Ùنْ بَهÙيمَة٠الأنْعَام٠ÙÙŽÙƒÙÙ„Ùوا Ù…Ùنْهَا وَأَطْعÙÙ…Ùوا الْبَائÙسَ الْÙÙŽÙ‚Ùيرَ
Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Selain iyu menurut Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جÙلْدَ Ø£ÙضْØÙيَّتÙÙ‡Ù Ùَلاَ Ø£ÙضْØÙيَّةَ Ù„ÙŽÙ‡Ù
Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim)
2. Membayar Upah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,
أَمَرَنÙÙ‰ رَسÙول٠اللَّه٠-صلى الله عليه وسلم- أَنْ Ø£ÙŽÙ‚Ùومَ عَلَى بÙدْنÙه٠وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بÙÙ„ÙŽØْمÙهَا وَجÙÙ„ÙودÙهَا وَأَجÙلَّتÙهَا وَأَنْ لاَ Ø£ÙعْطÙÙ‰ÙŽ الْجَزَّارَ Ù…Ùنْهَا قَالَ « Ù†ÙŽØْن٠نÙعْطÙيه٠مÙنْ عÙنْدÙنَا »
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
baca juga:
Hukum dan Keutamaan BerKurban Sembelih Hewan pada Idul Adha
3. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut untuk Orang yang Hendak Berkurban
Ù…ÙŽÙ† كانَ Ù„ÙŽÙ‡Ù Ø°ÙبØÙŒ يَذبَـØÙÙ‡ ÙÙŽØ¥Ùذَا Ø£ÙŽÙ‡ÙŽÙ„ÙŽÙ‘ Ù‡Ùلاَل٠ذÙÙ‰ الْØÙجَّة٠Ùَلاَ يَأْخÙØ°ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ Ù…Ùنْ شَعْرÙه٠وَلاَ Ù…Ùنْ أَظْÙَارÙه٠شَيْئًا Øَتَّى ÙŠÙضَØÙّىَ
Artinya: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.
4. Menggagalkan atau Membatalkan Hewan Kurban yang telah Ditentukan
Bahwa berkurban karena Allah SWT, lantas apabila kita menggagalkan kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda hal tersebut terlihat tidak elok.
Jika kita sudah membeli dan berniat untuk berkurban untuk seekor hewan, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita. Namun, jika kita ingin menukarkan hewan kurban kita, niat itu lebih baik daripada berniat untuk menjualnya kembali.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS